Pelaku Pecah Kaca Ditangkap Polisi
Pelaku Pecah Kaca Ternyata Residivis, Keluar Bui Maret 2019, Sekarang Ditangkap Polisi Lagi
Belum genap satu bulan keluar bui, Firman Supriyadi pelaku Curat kambuh lagi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum genap satu bulan keluar bui, Firman Supriyadi pelaku Curat kambuh lagi.
Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu menuturkan jika tersangka curat Firman merupakan seorang residivis pada kasus yang sama pada tahun 2015 di wilayah hukum Bandar Lampung.
"Tersangka ini baru selesai menjalani hukumannya sekitar bulan Maret 2019," sebut Poeloeng Arsa Sidanu, Selasa 19 November 2019.
Dari penangkapan tersangka, kata Poeloeng Arsa Sidanu, turut diamankan tujuh tas berbagai merk milik korbannya.
"Lalu ada laptop, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi yakni Honda CB125R bernopol B 6153 GAX," sebutnya.
Poeloeng Arsa Sidanu menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
• BREAKING NEWS - Pelaku Pecah Kaca Dapat Hadiah dari Polisi, Kapolsek: Dia Berusaha Rebut Senjata
"Dengan hukuman ancaman pidana kurungan selama 7 tahun," tandas Poeloeng Arsa Sidanu.
10 Kali Lancarkan Aksi
Firman Supriyadi pelaku Curat yang ditembak oleh anggota unit Reskrim Polsek Sukarame ternyata sudah 10 kali melancarkan aksinya.
Hal ini diungkapkan oleh, Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu saat gelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 19 November 2019.
"Dari hasil pengakuan, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali," ujar Poeloeng Arsa Sidanu.
Lanjutnya, adapun lokasi operandi tersangka yakni di seputar Way Dadi dan Sukarame baru.
"Pelaku beraksi seorang diri, dengan cara melakukan pecah kaca dan mengambil barang berharga milik korbannya, tapi masih kami kembangkan lagi," sebutnya.
Poeloeng menambahkan tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.
• Bawa Kabur Rp 80 Juta, Bandit Pecah Kaca Mobil Dijaring di Bandar Lampung