Alasan DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK Terungkap di Sidang MK
Di hadapan majelis hakim MK, Arteria Dahlan mengungkap 'dosa-dosa' KPK yang menjadi latar belakang pihaknya merevisi UU KPK.
Belum lagi, banyak terjadi pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK.
Prosedur penanganan kasus pun banyak yang dinilai berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dari aspek tata kelola SDM, lanjut Arteria, terdapat permasalahan penanganan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang belum bekerja secara optimal.
"Sekalipun dikatakan ada pengawasan keuangan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pengawasan keuangan sangat tidak efektif. KPK tidak mau mentaati sebagaimana rekomendasi BPK yang ditaati oleh kementerian dan lembaga lain. MK yang kuat begini tunduk sama rekomendasi BPK, KPK enggak yang mulia," ujarnya.
Dalam hal pengawasan, KPK memang seolah diawasi oleh DPR.
Tetapi, pengawasan itu dinilai sangat tidak efektif.
Temuan dan rekomendasi DPR pun ada yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
"Pengawas internal lebih tajam kepada 'anak kos"', pegawai tidak tetap, tapi agak tumpul terhadap pegawai-pegawai tetap yang sudah 15-17 tahun yang ada di KPK," katanya.
2. Bantah KPK tak independen
Arteria membantah bahwa keberadaan dewan pengawas KPK bakal menjadikan lembaga antirasuah itu tidak independen.
Ia tidak sependapat dengan pafa penggugat yang sebelumnya meminta MK membatalkan UU KPK hasil revisi, karena salah satu pasalnya yaitu Pasal 21 ayat (1) huruf a, mengatur tentang kewenangam dewan pengawas.
"Opini para pemohon yang menyatakan bahwa pengaturan Pasal 21 ayat 1 huruf a UU KPK akan mengganggu independensi KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi adalah opini yang keliru, opini yang salah, opini yang menyesatkan dan sangat tidak berdasar," katanya.
Menurut Arteria, hadirnya dewan pengawas tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi dan keabsahan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sebab, dewan pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi atau lembaga eksternal yang berada di luar KPK yang dapat mempengaruhi kinerja KPK.
Dewan pengawas, kata Arteria, secara inheren adalah bagian integral dari tubuh KPK yang bertugas sebagai pengawas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.