Alasan DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK Terungkap di Sidang MK
Di hadapan majelis hakim MK, Arteria Dahlan mengungkap 'dosa-dosa' KPK yang menjadi latar belakang pihaknya merevisi UU KPK.
"Dengan demikian kehadiran dewan pengawas dalam instansi KPK akan memaksimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, akan lebih meningkatkan legitimasi KPK dalam konteks pelaksanaan penegakan hukum," ujar dia.
3. Bantah revisi sembunyi-sembunyi
Arteria membantah pihaknya bersama pemerintah melakukan pembahasan revisi Undang-undang KPK secara sembunyi-sembunyi.
Ia menyebut bahwa tudingan pemohon yang menyebut pembahasan revisi UU KPK dilakukan secara sembunyi-sembunyi, adalah tuduhan yang keliru dan sesat.
"Opini para pemohon yang menyatakan pembahasan UU KPK perubahan kedua dilakukan secara tersembunyi, dibahas dalam rapat-rapat tertutup, dalam kurun waktu yang relatif singkat, adalah opini yang menyesatkan, opini yang keliru, opini yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Arteria.
Arteria mengklaim, pihaknya melakukan pembahasan revisi UU KPK secara terbuka dan transparan.
DPR dan pemerintah juga telah melibatkan berbagai unsur terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Arteria, rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi juga sah secara hukum.
Pasalnya, rapat yang digelar pada 17 September tersebut memenuhi kuorum, dengan dihadiri 289 dari 560 anggota DPR.
"Oleh karena itu, opini para pemohon yang menyatakan bahwa jumlah anggota DPR RI yang hadir berjumlah 80 orang atau setidak-tidaknya kurang dari setengah anggota DPR RI adalah opini yang keliru, opini yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya.
4. Argumen pemerintah
Koordinator Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Agus Haryadi, memberikan keterangan dalam sidang uji materil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 19 Tahun 2019 hasil revisi.
Agus mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Presiden Joko Widodo dari unsur pemerintah.
Dalam keterangannya, Agus menyampaikan alasan pemerintah dan DPR membentuk dewan pengawas KPK.
Ia menyebut bahwa sebelum UU KPK direvisi, KPK merupakan lembaga independen yang tak terbatas kewenangannya.