Alasan DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK Terungkap di Sidang MK
Di hadapan majelis hakim MK, Arteria Dahlan mengungkap 'dosa-dosa' KPK yang menjadi latar belakang pihaknya merevisi UU KPK.
Hal ini, kata dia, sangat bertentangan dengan hukum.
"Kedudukan KPK sebelum revisi UU KPK yang menempatkan KPK sebagai lembaga independen tak terbatas yang secara fakta tidak dalam ranah legislatif, eksekutif atau yudikatif sangat bertentangan dengan asas trias politica sebagai sumber hukum negara di negara Republik Indonesia," kata Agus.
Agus mengatakan, secara ketatanegaraan, KPK yang tidak dapat dikontrol oleh kekuasaan pemerintahan atau lembaga manapun sangat bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia.
Sebagaimana bunyi UUD 1945, sudah seharusnya bahwa lembaga-lembaga negara memiliki sistem check and balances sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.
Sistem check and balances, kata Agus, bertujuan untuk menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
"Munculnya revisi UU KPK dengan memunculkan adanya dewan pengawas, pemerintah dapat mendekatkan dengan norma tersebut telah sesuai berdasarkan sistem pemerintahan indonesia dalam model check and balances yang bertujuan satu sebagai kontrol tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK sebagai institusi pelaskana," ujar Agus.
Agus melanjutkan, dewan pengawas juga sebagai bentuk upaya pemerintah menghindari ketidakepercayaan masyarakat.
Sekaligus, menciptakan sistem transpransi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini, kata dia, merupakan kebutuhan bangsa yang tidak dapat terhindarkan. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantahan hingga Tudingan DPR saat Bersaksi di MK soal Gugatan UU KPK..."