Alasan DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK Terungkap di Sidang MK

Di hadapan majelis hakim MK, Arteria Dahlan mengungkap 'dosa-dosa' KPK yang menjadi latar belakang pihaknya merevisi UU KPK.

Editor: wakos reza gautama
kompas.com/Fitria Chusna Farisa
sidang MK uji UU KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Gugatan ini sebelumnya dimohonkan oleh 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/11/2019), agendanya ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Mewakili DPR, hadir anggota Komisi III Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan.

Sedangkan mewakili presiden yang dalam hal ini disebut sebagai pemerintah, hadir Koordinator Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi sebagai kuasa hukum.

1. Tudingan DPR

Di hadapan majelis hakim MK, Arteria Dahlan mengungkap 'dosa-dosa' KPK yang menjadi latar belakang pihaknya merevisi UU KPK.

Menurut Arteria, belakangan angka tindak pidana korupsi terus meningkat.

Ini Bunyi Pasal yang Disebut Refly Harun Sengaja Diselipkan di UU KPK

Tetapi, hal ini tidak diimbangi dengan kinerja KPK yang lebih baik.

"Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian keuangan negara. Namun dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Arteria menuding bahwa banyak terjadi persoalan di internal KPK.

Ia menyebut, pengawasan dan koordinasi di dalam tubuh KPK begitu lemah.

Selain itu, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi penegak hukum.

Proses penyadapan dinilai bermasalah.

Pengelolaan antara penyidik dan penyelidik pun dianggap kurang terkoordinasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved