Pencurian Motor Perusahaan di Lamteng
Begini Cara Pelaku Keluarkan Motor Curian dari Balik Dinding PT Indo Prima Beef
Para pelaku sudah mengetahui adanya celah di salah satu dinding perusahaan di bagian belakang.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Lampung
Ilustrasi - Begini Cara Pelaku Keluarkan Motor Curian dari Balik Dinding PT Indo Prima Beef.
"Pelaku Indra dan Azai yang masuk. Sementara 2 orang rekannya bertugas menerima barang curian," terang Widodo Rahayu.
Mereka, terus Widodo Rahayu, membawa 3 sepeda motor curian dengan cara mendorongnya.
Ketiga sepeda motor tersebut, jelas Widodo Rahayu, meliputi Honda CBR, Honda Beat, dan Honda Supra X 125.
Selain itu, kata Widodo Rahayu, satu unit mesin pompa air merek Honda Koshin juga digondol para pelaku.
Saat ini, imbuh Widodo Rahayu, para pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolsek Way Pengubuan.
Azai dan Indra dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
Berita Terkait