Tribun Pringsewu
DPRD Pringsewu Desak Eksekutif Cari Solusi Nasib Anggaran TPG Rp 1 M
Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengatakan, anggaran tersebut alokasinya untuk pembayaran TPG sejumlah guru di Bumi Jejama Secancanan yang tertunda.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Atas pembahasan itu, Suryo mengatakan, bila DPRD merekomendasikan agar TPG yang tertunda itu dapat diproses untuk segera dibayarkan.
Dia menambahkan, bahwa TPG yang tertunda tersebut waktunya bervariasi. Ada yang tertunda selama tiga bulan dan ada juga yang sampai sembilan bulan.
Sehingga setiap guru berbeda-beda besaran TPG nya yang belum terbayarkan. Diantaranya, jutaan, belasan juta hingga puluhan juta.
Oleh karena itu, dia berharap supaya anggaran yang menjadi hak para guru tetsebut segera cair.
Sementara itu, Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu menilai bila uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan tertunda.
Sekretaris Disdikbud Pringsewu Rustian yang didampingi Kasi GTK Hari mengatakan, bila TPG tersebut belum dibayarkan karena terkendala SK Fungsional Guru.
"Petunjuk teknis 2018, mereka yang (eks) K2, yang diangkat bukan guru, harus memiliki jabatan fungsional guru, dan akan dibayarkan (TPG) setelah memiliki SK jabatan fungsional guru," ungkapnya.
Artinya, kata dia, kalau yang bulan April lalu sudah dapat SK jabatan fungsionalnya guru, berarti pembayaran TPG di bulan April.
Demikian juga selanjutnya yang keluar di bulan berikutnya.
Rustian mengatakan, bila pihaknya telah menelaah persoalan tersebut.
Terkait telaah, menurut dia, sudah disampaikan kepada kepala daerah.
Uang Masih di Kasda
Lebih lanjut, Kasi GTK Disdikbud Pringsewu Hari menuturkan bila uang TPG tersebut masih tetap terdapat pada Keuangan Daerah Pringsewu.
"Uang itu, ketika tidak kita gunakan masih ada di situ," ungkapnya.
Dia menekankan berkaitan dengan dana tersebut tidak masalah. Karena uangnya ada di situ.
Hari mengatakan, bila pihaknya sudah mengajak untuk mencari solusi soal ketentuan yang bisa membayarak itu.
Atau, kata dia, kalau ada surat yang berani tanggungjawab secara tertulis.
Sehingga akan dibayarkan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)