Kecelakaan di Bandar Lampung

Korban Toyota Kijang Innova Tabrak Pembatas Jalan Underpass Unila Harus Jalani Rontgen

Tak hanya menjalani perawatan, sang anak bahkan harus menjalani rontgen akibat dari tabrakan tersebut.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio
Satu unit mobil Toyota Innova diduga menabrak pembatas jalan di underpass Unila, Rabu, 20 November 2019, malam. 

"Di dalam tas warna merah yang ada di dalam jok motor pelaku ada senpi rakitan jenis revolver, delapan amunisi aktif, kunci T beserta anak kuncinya, dan suntikan," terangnya.

Selanjutnya polisi membawa Hendra ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan, Hendra digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar beserta motor Honda Beat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendra akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

• BREAKING NEWS - Toyota Kijang Innova Tabrak Pembatas Jalan, Ringsek Bagian Depan

Hendra mengaku senjata api beserta amunisinya adalah miliknya.

Senjata api itu ia bawa untuk berjaga-jaga.

"Karena saya sering keluar kampung dan pulang naik motor pada malam hari, jadi saya bawa (senpi). Untuk jaga diri aja kalau-kalau ada yang jahat di jalan. Itu tidak pernah saya gunakan dan memang saya simpan di jok (motor)," katanya. (Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/Ikhsan Dwi Nur Satrio)

#Korban Toyota Kijang Innova Tabrak Pembatas Jalan Underpass Unila Harus Jalani Rontgen

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved