Pencurian Motor Perusahaan di Lamteng
PT Indo Prima Beef Rugi hingga Puluhan Juta Akibat Pencurian Motor dan Mesin Pompa Air
Pihak PT Indo Prima Beef (IPB) mengalami kerugian hingga Rp 43 juta akibat pencurian motor 3 unit yang dialami, Sabtu (18/11/2019) lalu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Yus Enidar pun kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan, namun sebelum ditunda ia berpesan kepada dua gadis tersebut.
"Ibu berharap rangkul lagi sifat jujur dalam bekerja, jangan ambil hal orang lain, berfikir ke depannya nak," ucap Yus Enidar sembari memukul palu.
Terpisah dalam dakwaan, JPU Yetty Munira, perbuatan kedua terdakwa bermula saat keduanya bersama saksi Indah mendatangi counter WTQ mall Center Point tempat para terdakwa dan saksi Indah Mestiawati bekerja.
Kemudian saksi Indah mengambil satu potong pakaian tidur bergambar bunga dan terdakwa Dea mengambil satu potong pakaian serta terdakwa Rila mengambil 3 potong pakaian.
Setelah mengambil, ketiganya berjalan bersama-sama menuju kasir untuk melepaskan sensor matic pakaian hasil curian tersebut.
• Sedang Patroli, Brigadir Rahmat Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Simak Aksi Heroiknya
Dan pakaian hasil curian tersebut disembunyikan kedalam boxstock.
Selanjutnya, saksi Indah menyuruh rekan Devi (DPO) datang ke tempat kerja untuk mengambil pakaian hasil curian tersebut.
Akibat perbuatannya, tempat ia bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 2,596 juta dan perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (tribunlampung.co.id/syamsir alam/hanif mustafa)