Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Akan Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus yang Jerat Politisi Lampung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Rabu (20/11/2019).

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Rabu (20/11/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Chusnunia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait peroyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group)," kata Febri Diansyah dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Chusnunia.

Dalam kasus tersebut, Hong diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Bupati Wanita Mau Dilantik Jadi Wagub Lampung Ditawari Posisi Menko, Chusnunia Bikin Netizen Tertawa

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Musa Zainudin merupakan politisi asal Lampung.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Saksi kasus Mustafa

Sebelumnya di bulan yang sama, November 2019, penyidik KPK memeriksa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Rabu (13/11/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian uang terkait rencana Mustafa mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung pada 2018 lalu.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Febri menuturkan, uang tersebut diduga bersumber dari pihak rekanan di Lampung Tengah.

Adapun dalam pemeriksaan, Chusnunia akan diperiksa atas statusnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur.

Chusnunia diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur mulai Februari 2016 hingga Juni 2019 ketika ia dilantik menjadi Wakil Gubernur Lampung.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Alasan DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK Terungkap di Sidang MK

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp 95 miliar.

Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Mustafa sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Suap Proyek PUPR, Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK dan Periksa Wagub Lampung, KPK Dalami Rencana Eks Bupati Lampung Tengah Maju Pilkada

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved