Tribun Bandar Lampung
Kemenang Bandar Lampung Nyatakan Anggaran Bimbingan Perkawinan Terbatas
Kemenag Bandar Lampung mendukung wacana kewajiban calon pengantin sertifikat nikah sebagai syarat wajib menikah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: martin tobing
Laporan Repoter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Bandar Lampung mendukung wacana kewajiban calon pengantin melampirkan sertifikasi perkawinan atau sertifikat nikah sebagai syarat wajib menikah.
Regulasi itu masih digodok di Kementerian Kordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bandar Lampung Lemra Harizon mengatakan, rencana penerapan regulasi ini cukup efektif menekan angka perceraian. Pasalnya, angka perceraian di Indonesia terbilang tinggi
"Perceraian di Indonesia itu hampir 65 persen dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun".
"Setelah dianalisa dan diteliti sekian lama, penyebabnya karena ketidaksiapan materi maupun mental pasangan," ungkapnya, Kamis (21/11/2019).
Lemra menambahkan, semisal sertifikat nikah resmi diterapkan, perlu informasi rinci seputar anggaran penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (binwin).
Di Bandar Lampung saat ini terkendala keterbatasan anggaran.
• Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Sebelum Menikah, Kemenag Tak Persoalkan Hasil Tes
Kemenag hanya mampu menyelenggarakan 12 angkatan binwin. Jumlah per angkatan sebanyak 25 pasang (50 orang) menggunakan dana APBN.
“Anggaran tiap melakukan binwin sekitar Rp 10 juta. Itu belum mampu mengcover seluruh calon pengantin".
"Jika memang bimwin nanti diwajibkan agar jadi perhatian juga dari sisi anggarannya. Apalagi yang mau nikah kan banyak," ujar dia.
Selain anggaran menurut Lemra, pihaknya juga mencermati terkait sumber daya manusia (SDM) semisal regulasi sertifikat nikah diterapkan. Untuk itu, perlu penambahan SDM fasilitator bimwin di Bandar Lampung.
Terkait materi yang disampaikan dalam bimwin, seputar persiapan pernikahan hingga bagaimana menciptakan keluarga yang damai dan tenteram.
"Bagaimana kewajiban suami istri, apa persiapan sebelum menikah hingga kesiapan fisik dan mental juga diberikan dalam bimwin,” paparnya.
• Kemenag Pesawaran Launching Simpelto, Berikut 5 Layanan yang Bisa Diakses via Online
Lemra menerangkan, dalam khotbah nikah sebenarnya sudah ada penyampaian terkait bekal pernikahan namun tidak kompleks dan waktunya hanya sebentar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/syarat-menikah-tahun-2019-dan-prosedur-pendaftaran-nikah-di-kua.jpg)