Tribun Bandar Lampung

Kemenang Bandar Lampung Nyatakan Anggaran Bimbingan Perkawinan Terbatas

Kemenag Bandar Lampung mendukung wacana kewajiban calon pengantin sertifikat nikah sebagai syarat wajib menikah.

Tayang:
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: martin tobing
Grafis Tribunlampung/Dodi Kurniawan
Syarat Menikah Tahun 2019 dan Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA 

"Sebenarnya kalau dicerna itu sudah bagus namun ternyata kurang efektif karena catin kurang fokus ketika menerima khotbah tersebut," ujarnya.

Terkait pelaksanaan bimwin, ia mengatakan digelar selama dua hari. "Kalau bimwin yang sekarang berlaku, maksimal harus sudah dilakukan 10 hari sebelum menikah. Jika kurang dari 10 hari tidak boleh," jelasnya.

Ditanggapi Beragam

Masyarakat  Bandar Lampung menyatakan pendapat terkait pasangan berencana menikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan (binwin).

Yuni, warga Rajabasa Bandar Lampung menjelaskan, melalui bimwin ia dan pasangan mendapatkan wawasan lebih terkait gambaran pernikahan nantinya.

"Jadi kita semakin dibuka wawasannya mengenai kewajiban dalam pernikahan itu apa saja," ujar perempuan berencana menikah pertengahan 2020 mendatang.

Pendapat lainnya disampaikan Mirwandi. Ia menilai, semisal bimwin dilakukan layaknya pelatihan dengan durasi waktu tertentu, menyulitkan bagi karyawan kantoran.

"Karena kita harus izin dulu, jika bimbingannya lama bagaimana? Menurut saya ketika siap menikah tentu sudah siap secara lahir maupun batin," ujar warga Kedaton, Bandar Lampung itu. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved