Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Berbelit-belit, Hakim: Tidak Usah Main Kata di Sini
Empat anggota DPRD itu didakwa telah menerima suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa agar menyetujui rencana pinjaman daerah
Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp 1,2 miliar terkait pemberian dari Bupati Mustafa.
Uang tersebut dikembalikan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Achmad Junaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.
"Rp 1,223 miliar. Sudah sebelum (ditetapkan,-red) tersangka," kata Achmad, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Uang itu sebagian besar diberikan melalui Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Selain itu, ada pemberian melalui Bunyana dan Roni Ahwandi, anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
"Pertama dari Bunyana Rp 10 juta, kedua dari Roni Rp 55 juta," kata dia.
Dia mengaku bersalah menerima uang itu.
"Tahu salah," tambahnya.
Uang Dibungkus Plastik
Anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019, Bunyana, mengungkap proses pemberian uang korupsi dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa.
Menurut dia, uang korupsi diberikan kepada para pimpinan fraksi pada suatu pertemuan.
Dia membagi-bagikan uang Rp 2 Miliar menjadi enam bagian, lalu dibungkus plastik hitam dan diikat karet.
Uang itu diberikan agar legislator menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
"Saya menyimpan di keresek hitam, enam untuk setiap fraksi sesuai tulisan di situ. Saya ikat karet," ujarnya saat memberikan keterangan saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Upaya itu dilakukan setelah Bunyana diperintah mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga.