Perkara Dugaan Penipuan Dilimpahkan ke Kejari, Petinggi Demokrat Lampung Segera Disidang
Berkas perkara sekretaris nonaktif Partai Demokrat Provinsi Lampung ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (21/11/2019).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung melimpahkan perkara Fajrun Najah Ahmad ke tahap penuntutan.
Berkas perkara sekretaris nonaktif Partai Demokrat Provinsi Lampung ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (21/11/2019).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Effendi membenarkan pelimpahan tersebut.
"Iya sudah dilimpahkan," ungkapnya, Senin (25/11/2019).
Disinggung soal kabar yang menyebutkan nama Ketua DPW Partai Demokrat Lampung Muhammad Ridho Ficardo terlibat dalam perkara ini, Rosef membantahnya.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi, sampai sekarang belum ada nama yang bersangkutan," tegas Rosef.
• Sekretaris Partai Demokrat Lampung Ditahan 20 Hari, Kasatreskrim Pastikan Tak Periksa Ridho Ficardo
• Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandar Lampung Yopi mengaku telah menerima berkas perkara Fajrun.
"Benar, sudah kami terima berkas perkara dan barang buktinya pada hari Kamis kemarin," jawabnya.
Yopi mengatakan, persidangan pria yang dikenal dengan nama Fajar itu akan dilaksanakan di PN Kelas IA Tanjungkarang.
"Saat ini tersangka ditahan oleh jaksa, dan jaksa tengah menyusun surat tuntutan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Way Huwi," sebutnya.
Yopi menambahkan, pihaknya sudah menunjuk dua JPU.
"JPU sudah ditunjuk, yakni Irma Lestari dan Salahudin," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha bernama Namuri Yasin melaporkan Fajrun ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan kasus penipuan.
Namuri mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar.
Laporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.