Perkara Dugaan Penipuan Dilimpahkan ke Kejari, Petinggi Demokrat Lampung Segera Disidang
Berkas perkara sekretaris nonaktif Partai Demokrat Provinsi Lampung ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (21/11/2019).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namuri menceritakan, kasus ini bermula saat ia ditelepon oleh Fajrun pada Maret 2017.
Namuri diminta datang ke kantor Partai Demokrat Lampung.
Dalam pertemuan itu, tutur dia, Fajrun minta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.
"Dia bilangnya uang itu untuk mesin partai pada pilgub," ujar Namuri.
Saat itu, Fajrun berjanji mengembalikan uang itu dalam tempo 2-3 bulan.
Beberapa hari kemudian, Namuri membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar.
• Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung
Beberapa hari kemudian, Namuri kembali menyerahkan uang Rp 1,25 miliar.
Total uang yang diserahkan sebesar Rp 2,75 miliar.
Setelah dua bulan, Fajrun tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)