Tribun Bandar Lampung
Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung
Polresta Bandar Lampung tengah mempertimbangkan penangguhan penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung tengah mempertimbangkan penangguhan penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, saat ini surat penangguhan yang diajukan Fajrun sudah diterima penyidik.
"Sudah diterima oleh penyidik. Saat ini masih diajukan ke pimpinan," kata Rosef, Senin, 30 September 2019.
Disinggung soal penjaminnya, Rosef belum berkomentar banyak.
"Yang jelas, sampai saat ini tersangka sudah kami tahan dan masih kami lakukan pendalaman," tuturnya.
Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas guna pelimpahan.
Disinggung soal laporan selain Namuri, Rosef belum bisa berkomentar.
• Sekretaris Partai Demokrat Lampung Ditahan 20 Hari, Kasatreskrim Pastikan Tak Periksa Ridho Ficardo
• Datangi Polresta, Politisi Demokrat Lampung Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar
"Terkait laporan yang kedua tidak bisa dikaitan dengan laporan yang pertama. Kami masih fokus terhadap laporan pertama. Karena locus delicti-nya berbeda," tandasnya.
Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar
Politisi Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Minggu, 22 September 2019.
Pria yang disapa Fajar itu memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung terkait kasus dugaan penipuan.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, hingga malam ini Fajrun masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Dalam laporannya, seorang pengusaha bernama Namuri Yasin mengadukan Fajrun atas perkara dugaan penipuan uang sebesar Rp 2,75 miliar.
Kuasa hukum Fajrun, Ahmad Handoko, mengakui kliennya tengah diperiksa oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Menurut dia, ini merupakan bukti bahwa Fajrun bersikap kooperatif.
• Ridho Ficardo Dipanggil Penyidik Polresta, Kuasa Hukum Fajrun: Tak Ada Urusan dengan Ketua Demokrat
• Politisi Demokrat Jadi Tersangka Tindak Pidana Penipuan Rp 2,7 Miliar