Tribun Bandar Lampung
Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung
Polresta Bandar Lampung tengah mempertimbangkan penangguhan penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Ini bukti kooperatif kami dalam proses hukum yang berjalan di polres," ungkap Handoko, Minggu malam.
Meski begitu, kata Handoko, kondisi kliennya saat ini masih kurang sehat.
"Tapi sedikit membaik. Ya kurang fit. Kami paksa hari Minggu kami datang ke sini untuk memberi keterangan selaku tersangka," tegasnya.
Handoko mengatakan, Fajrun menjalani pemeriksaan sejak petang.
"Kami tadi diperiksa mulai pukul 17.30 WIB," katanya.
Soal kemungkinan kliennya ditahan setelah pemeriksaan, Handoko tidak mau berkomentar.
"Itu kewenangan penyidik," ujar dia.
Begitu pula saat ditanya apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, menurut Handoko, pihaknya akan melihat hukum acara terlebih dahulu.
"Sepanjang itu ada dan diatur dalam hukum acara, kami pasti pakai," tandasnya.
Bantah Keterlibatan Ridho
Kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko, membantah keterlibatan Ketua Demokrat Lampung M Ridho Ficardo dalam kasus dugaan penipuan.
Dalam kasus ini, Ridho disebut mendapat panggilan dari Polresta Bandar Lampung sebagai saksi.
Belum diketahui pasti keterkaitan mantan orang nomor satu di Lampung ini dengan kasus Fajrun Najah Ahmad yang ditangani Polresta Bandar Lampung.
Namun, ditengarai pemanggilan Ridho terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 2,75 miliar yang melibatkan Fajrun Najah Ahmad.
Saat meminjam uang Rp 2,75 miliar, Fajrun menyebut dana tersebut akan digunakan untuk keperluan Pilgub Lampung 2018.