Tribun Bandar Lampung

Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung

Polresta Bandar Lampung tengah mempertimbangkan penangguhan penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi 

Ketika hendak dikonfirmasi terkait pemanggilan Ridho, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco tidak merespons.

Tribunlampung.co.id pun berusaha mendatangi ruang kerja Kapolresta.

Ternyata ia tengah menjalani dinas ke luar kota.

 Politisi Demokrat Jadi Tersangka Tindak Pidana Penipuan Rp 2,7 Miliar

 Belum Selesai, Fajrun Najah Ahmad Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Dugaan Penipuan Rp 2,7 M

Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi saat ditemui tak menampik adanya surat pemanggilan terhadap Ridho.

Namun, ia belum bisa menjelaskan keterkaitan Ridho dalam kasus ini.

"Nanti ada waktunya. Yang jelas, masih kami dalami lagi," ungkap Rosef saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/9/2019).

Disinggung soal saksi lainnya dalam perkara ini, Rosef mengaku sudah melakukan pemanggilan dan tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan lagi.

"Sudah ada beberapa," tuturnya.

Disinggung soal kelanjutan pemeriksaan Fajrun, Rosef belum bisa berkomentar.

Namun, karena adanya penjadwalan ulang, maka akan dilakukan pemeriksaan pekan depan.

"Masih dianalisis lagi dan didalami," tandasnya.

Sementara kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko, belum mengetahui kapan penjadwalan ulang kliennya.

Alasannya, pihaknya hanya mengajukan.

"Belum itu. Tanya ke penyidik saja," tuturnya.

Disinggung apakah penjadwalan ulang pemeriksaan bisa berlangsung pekan depan, Handoko tidak membantahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved