Tribun Bandar Lampung
Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung
Polresta Bandar Lampung tengah mempertimbangkan penangguhan penahanan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ketika hendak dikonfirmasi terkait pemanggilan Ridho, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco tidak merespons.
Tribunlampung.co.id pun berusaha mendatangi ruang kerja Kapolresta.
Ternyata ia tengah menjalani dinas ke luar kota.
• Politisi Demokrat Jadi Tersangka Tindak Pidana Penipuan Rp 2,7 Miliar
• Belum Selesai, Fajrun Najah Ahmad Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Dugaan Penipuan Rp 2,7 M
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi saat ditemui tak menampik adanya surat pemanggilan terhadap Ridho.
Namun, ia belum bisa menjelaskan keterkaitan Ridho dalam kasus ini.
"Nanti ada waktunya. Yang jelas, masih kami dalami lagi," ungkap Rosef saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/9/2019).
Disinggung soal saksi lainnya dalam perkara ini, Rosef mengaku sudah melakukan pemanggilan dan tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan lagi.
"Sudah ada beberapa," tuturnya.
Disinggung soal kelanjutan pemeriksaan Fajrun, Rosef belum bisa berkomentar.
Namun, karena adanya penjadwalan ulang, maka akan dilakukan pemeriksaan pekan depan.
"Masih dianalisis lagi dan didalami," tandasnya.
Sementara kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko, belum mengetahui kapan penjadwalan ulang kliennya.
Alasannya, pihaknya hanya mengajukan.
"Belum itu. Tanya ke penyidik saja," tuturnya.
Disinggung apakah penjadwalan ulang pemeriksaan bisa berlangsung pekan depan, Handoko tidak membantahnya.