Penambangan Pasir GAK

Sekprov Fahrizal Sebut Izin Penambangan Pasir GAK Tak Berlaku Lagi: Kami Selesaikan Secara Hukum

Fahrizal Darminto menyatakan, tindakan penambangan pasir di kawasan GAK, yang merupakan kawasan konservasi, secara hukum tidak dibenarkan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/kiki adipratama
Sekprov Fahrizal Sebut Izin Penambangan Pasir GAK Tak Berlaku Lagi Kami Selesaikan Secara Hukum 

Menurut dirinya, hal ini juga diperkuat di dalam Perda Zonasi yang dikeluarkan Pemprov pada tahun 2019 ini diakhir masa jabatan Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

Dimana salah satu isinya menjelaskan tetang tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir laut di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Lampung.

“Seharusnya Pemprov mencabut izin penambangan pasir laut oleh PT. LIP ini. Apalagi pihak perusahaan juga mengabaikan hasil review ditingkat Pemprov beberapa waktu lalu untuk perusahaan tidak beroperasi,” kata dia kepada tribun, senin (25/11).

Mashabi mengatakan dari sisi lingkungan, aktivitas penambangan dalam bentuk penyedotan pasir laut oleh PT. LIP di sekitaran wilayah GAK ini berdampak pada ekosistem laut.

Menurutnya, pasir yang terus menerus disedot tentu berpotensi mengakibatkan adanya longsoran bawah laut di sekitaran GAK.

Aktivitas penyedotan pasir ini juga akan berdampak pada kondisi trumbu karang di lokasi penyedotan dan sekitaranya serta biota laut lainnya.

“Aktivitas penyedotan ini akan mengangkat biota laut di lokasinya untuk ikut tersedot, seperti trumbu karang., telur-telur ikan dan biota laut lainnya. Ini tentu akan berpengaruh pada populasi ikan disekitaran aktivitas penambangan. Tentu akan berdampak pada nelayan yang akan kesulitan mencari ikan,” terang Mashabi.

Karenanya, kata dia, sangatlah diharapkan sikap tegas dari Pemprov Lampung untuk dapat menghentikan aktivitas dari penyedotan pasir oleh PT LIP di sekitaran GAK.

Apalagi aktivitas penyedotan pasir laut di sekitaran GAK ini juga sempat menjadi sorotan komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Lampung Selatan.

Sejumlah elemen masyarakat kembali mendatangi sebuah kapal motor (KM) Mehat I bersama dengan kapal tongkat Parta Jaya yang yang melakukan penyedotan pasir laut di sekitaran perarian gunung Anak Krakatau (GAK) pada minggu (24/11) kemarin.

Elemen masyarakat yang datang diantaranya dari LSM Amak Raja. Juga turut mendampingi elemen masyarakat dari polair polres Lampung Selatan.

Dari hasil pengecekan, KM Mehad I dan tongkang Parta Jaya berada 3 mil dari bibit pantai terluar pulau Sebesi, dan telah melakukan penyedotan pasir laut di sekitaran GAK.

Elemen masyarakat menolak adanya aktivitas penyedotan pasir.

Karena aktivitas penyedotan pasir laut di sekitaran GAK oleh PT LIP ini bisa menganggu kondisi ekosistem di sekitaran GAK.

Aktivitas penyedotan pasir di sekitaran GAK ini juga akan merusak trumbu karang serta bisa kembali memicu adanya longsoran dari badan GAK yang dapat kembali memicu terjadinya tsunami seperti yang terjadi pada akhir tahun 2018 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved