Penambangan Pasir GAK
Sekprov Fahrizal Sebut Izin Penambangan Pasir GAK Tak Berlaku Lagi: Kami Selesaikan Secara Hukum
Fahrizal Darminto menyatakan, tindakan penambangan pasir di kawasan GAK, yang merupakan kawasan konservasi, secara hukum tidak dibenarkan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membawa perkara penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Indah Persada (LIP) ke Polda Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui di Gedung Balai Karatun Pemprov Lampung, Senin (25/11/2019).
Fahrizal Darminto menyatakan, tindakan penambangan pasir di kawasan GAK, yang merupakan kawasan konservasi, secara hukum tidak dibenarkan.
Oleh karena itu, kata Fahrizal Darminto, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada oknum pelaku penambangan pasir yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Tentu kami tegas, artinya jika itu memang perbuatan melawan hukum, maka kami akan selesaikan secara hukum. Kan ada penegak hukum, kami akan ajak Polda Lampung sebagai aparat penegak hukum," tegas Fahrizal Darminto.
Fahrizal Darminto menyebut, perizinan yang dimiliki oleh PT LIP saat ini sudah tidak diperbolehkan atau tidak berlaku lagi.
• Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal
• Walhi Sebut Izin Penambangan Pasir Cacat Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Lampung
Sebab, imbuh Fahrizal Darminto, izin yang dimiliki oleh PT LIP sendiri terbit sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K.
Menurut Fahrizal Darminto, terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, secara otomatis menghapus berlakunya izin yang dimiliki oleh PT LIP.
"Izin yang dimiliki PT LIP itu keluar sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K, dan itu juga termasuk area konservasi, jadi kami ketahui sendiri itu tidak boleh," jelas Fahrizal Darminto.
Oleh karena itu, Fahrizal Darminto menganggap, izin yang dimiliki oleh PT LIP itu tidak boleh atau tidak berlaku lagi.
Kemudian, Fahrizal Darminto menegaskan, meskipun izin yang dimiliki oleh PT LIP masih memiliki masa berlaku, namun tetap dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2018.
"Izin itu izin lama, belum tentu juga izin itu sudah cukup, kan ada izin-izin yang lain, seperti orang bikin usaha, ada izin lingkungan, ada izin usaha dan lainnya," sebut Fahrizal Darminto.
Persoalan aktivitas penambangan pasir laut di sekitaran wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indah Persada (LIP) kembali ramai, setelah warga pulau Sebesi dan beberapa elemen masyarakat menyambangi KM Menhad I yang diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir laut di perairan sekitaran GAK pada minggu (24/11/2019) kemarin.
PT LIP sendiri beralasan aktivitas penyedotan pasir yang mereka lakukan di sekitaran perairan dekat GAK telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2015 lalu.
Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi mengatakan pemerintah provinsi harus tegas mencabut izin penyedotan pasir laut yang diberikan kepada PT LIP.