Penambangan Pasir GAK
Sekprov Fahrizal Sebut Izin Penambangan Pasir GAK Tak Berlaku Lagi: Kami Selesaikan Secara Hukum
Fahrizal Darminto menyatakan, tindakan penambangan pasir di kawasan GAK, yang merupakan kawasan konservasi, secara hukum tidak dibenarkan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Elemen masyarakat pun menolak dan siap untuk mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dengan aktivitas penyedotan pasir GAK oleh PT LIP.
Warga masyarakat pulau Sebesi dan elemen masyarakat dair LSM Amak Raja, LSM Sentra serta beberapa elemen masyarakat lainnya sempat melakukan orasi di atas kapal KM Mehad I didampingi personel Polair Polres Lampung Selatan.
• Soal Penambangan Pasir Warga Pulau Sebesi Nilai Pemprov Lampung Tidak Tegas
• Tindaklanjuti Masalah Penambangan Pasir, Perwakilan Warga Pulau Sebesi Sambangi Kantor Gubernur
Perwakilan masyarakat pulau Sebesi dan elemen masyarakat ini sempat diterima dan ditanggapi oleh Stefen dari pihak PT. LIP.
Pihak PT. LIP sendiri beralatan, aktivitas penyedotan pasir yang mereka lakukan telah mendapatkan izin dari pemerintah Provinsi Lampung.
Dan izin tersebut masih berlaku dan belum dicabut.(tribunlampung.co.id/kiki adipratama/dedi sutomo)