Penambangan Pasir GAK

Sekprov Fahrizal Sebut Izin Penambangan Pasir GAK Tak Berlaku Lagi: Kami Selesaikan Secara Hukum

Fahrizal Darminto menyatakan, tindakan penambangan pasir di kawasan GAK, yang merupakan kawasan konservasi, secara hukum tidak dibenarkan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/kiki adipratama
Sekprov Fahrizal Sebut Izin Penambangan Pasir GAK Tak Berlaku Lagi Kami Selesaikan Secara Hukum 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membawa perkara penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Indah Persada (LIP) ke Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui di Gedung Balai Karatun Pemprov Lampung, Senin (25/11/2019).

Fahrizal Darminto menyatakan, tindakan penambangan pasir di kawasan GAK, yang merupakan kawasan konservasi, secara hukum tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, kata Fahrizal Darminto, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada oknum pelaku penambangan pasir yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Tentu kami tegas, artinya jika itu memang perbuatan melawan hukum, maka kami akan selesaikan secara hukum. Kan ada penegak hukum, kami akan ajak Polda Lampung sebagai aparat penegak hukum," tegas Fahrizal Darminto.

Fahrizal Darminto menyebut, perizinan yang dimiliki oleh PT LIP saat ini sudah tidak diperbolehkan atau tidak berlaku lagi.

Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal

Walhi Sebut Izin Penambangan Pasir Cacat Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Lampung

Sebab, imbuh Fahrizal Darminto, izin yang dimiliki oleh PT LIP sendiri terbit sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K.

Menurut Fahrizal Darminto, terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, secara otomatis menghapus berlakunya izin yang dimiliki oleh PT LIP.

"Izin yang dimiliki PT LIP itu keluar sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K, dan itu juga termasuk area konservasi, jadi kami ketahui sendiri itu tidak boleh," jelas Fahrizal Darminto.

Oleh karena itu, Fahrizal Darminto menganggap, izin yang dimiliki oleh PT LIP itu tidak boleh atau tidak berlaku lagi.

Kemudian, Fahrizal Darminto menegaskan, meskipun izin yang dimiliki oleh PT LIP masih memiliki masa berlaku, namun tetap dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2018.

"Izin itu izin lama, belum tentu juga izin itu sudah cukup, kan ada izin-izin yang lain, seperti orang bikin usaha, ada izin lingkungan, ada izin usaha dan lainnya," sebut Fahrizal Darminto.

Persoalan aktivitas penambangan pasir laut di sekitaran wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indah Persada (LIP) kembali ramai, setelah warga pulau Sebesi dan beberapa elemen masyarakat menyambangi KM Menhad I yang diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir laut di perairan sekitaran GAK pada minggu (24/11/2019) kemarin.

PT LIP sendiri beralasan aktivitas penyedotan pasir yang mereka lakukan di sekitaran perairan dekat GAK telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2015 lalu.

Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi mengatakan pemerintah provinsi harus tegas mencabut izin penyedotan pasir laut yang diberikan kepada PT LIP.

Menurut dirinya, hal ini juga diperkuat di dalam Perda Zonasi yang dikeluarkan Pemprov pada tahun 2019 ini diakhir masa jabatan Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

Dimana salah satu isinya menjelaskan tetang tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir laut di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Lampung.

“Seharusnya Pemprov mencabut izin penambangan pasir laut oleh PT. LIP ini. Apalagi pihak perusahaan juga mengabaikan hasil review ditingkat Pemprov beberapa waktu lalu untuk perusahaan tidak beroperasi,” kata dia kepada tribun, senin (25/11).

Mashabi mengatakan dari sisi lingkungan, aktivitas penambangan dalam bentuk penyedotan pasir laut oleh PT. LIP di sekitaran wilayah GAK ini berdampak pada ekosistem laut.

Menurutnya, pasir yang terus menerus disedot tentu berpotensi mengakibatkan adanya longsoran bawah laut di sekitaran GAK.

Aktivitas penyedotan pasir ini juga akan berdampak pada kondisi trumbu karang di lokasi penyedotan dan sekitaranya serta biota laut lainnya.

“Aktivitas penyedotan ini akan mengangkat biota laut di lokasinya untuk ikut tersedot, seperti trumbu karang., telur-telur ikan dan biota laut lainnya. Ini tentu akan berpengaruh pada populasi ikan disekitaran aktivitas penambangan. Tentu akan berdampak pada nelayan yang akan kesulitan mencari ikan,” terang Mashabi.

Karenanya, kata dia, sangatlah diharapkan sikap tegas dari Pemprov Lampung untuk dapat menghentikan aktivitas dari penyedotan pasir oleh PT LIP di sekitaran GAK.

Apalagi aktivitas penyedotan pasir laut di sekitaran GAK ini juga sempat menjadi sorotan komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Lampung Selatan.

Sejumlah elemen masyarakat kembali mendatangi sebuah kapal motor (KM) Mehat I bersama dengan kapal tongkat Parta Jaya yang yang melakukan penyedotan pasir laut di sekitaran perarian gunung Anak Krakatau (GAK) pada minggu (24/11) kemarin.

Elemen masyarakat yang datang diantaranya dari LSM Amak Raja. Juga turut mendampingi elemen masyarakat dari polair polres Lampung Selatan.

Dari hasil pengecekan, KM Mehad I dan tongkang Parta Jaya berada 3 mil dari bibit pantai terluar pulau Sebesi, dan telah melakukan penyedotan pasir laut di sekitaran GAK.

Elemen masyarakat menolak adanya aktivitas penyedotan pasir.

Karena aktivitas penyedotan pasir laut di sekitaran GAK oleh PT LIP ini bisa menganggu kondisi ekosistem di sekitaran GAK.

Aktivitas penyedotan pasir di sekitaran GAK ini juga akan merusak trumbu karang serta bisa kembali memicu adanya longsoran dari badan GAK yang dapat kembali memicu terjadinya tsunami seperti yang terjadi pada akhir tahun 2018 lalu.

Elemen masyarakat pun menolak dan siap untuk mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dengan aktivitas penyedotan pasir GAK oleh PT LIP.

Warga masyarakat pulau Sebesi dan elemen masyarakat dair LSM Amak Raja, LSM Sentra serta beberapa elemen masyarakat lainnya sempat melakukan orasi di atas kapal KM Mehad I didampingi personel Polair Polres Lampung Selatan.

Soal Penambangan Pasir Warga Pulau Sebesi Nilai Pemprov Lampung Tidak Tegas

Tindaklanjuti Masalah Penambangan Pasir, Perwakilan Warga Pulau Sebesi Sambangi Kantor Gubernur

Perwakilan masyarakat pulau Sebesi dan elemen masyarakat ini sempat diterima dan ditanggapi oleh Stefen dari pihak PT. LIP.

Pihak PT. LIP sendiri beralatan, aktivitas penyedotan pasir yang mereka lakukan telah mendapatkan izin dari pemerintah Provinsi Lampung.

Dan izin tersebut masih berlaku dan belum dicabut.(tribunlampung.co.id/kiki adipratama/dedi sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved