Kereta Tabrak Truk
Telan Korban Jiwa, Perlintasan Kereta di Stasiun Cempaka Bukan Wewenang Dishub
Lokasi kecelakaan yang melibatkan KA Ekspres Rajabasa dan truk di Stasiun Cempaka merupakan perlintasan liar.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Lokasi kecelakaan yang melibatkan KA Ekspres Rajabasa dan truk di Stasiun Cempaka merupakan perlintasan liar.
“Perlintasan itu termasuk perlintasan liar di bawah naungan PT KAI karena dekat Stasiun Kereta Api Cempaka,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara Basirun Ali via telepon, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, perlintasan tersebut tidak dijaga oleh petugas dinas perhubungan.
Selain itu, perlintasan itu tidak mempunyai palang pintu.
“Kondisi rel juga sudah double track,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, Dinas Perhubungan Lampung Utara telah menutup sejumlah perlintasan liar.
• BREAKING NEWS - KA Ekspres Rajabasa Hajar Truk di Kotabumi, 1 Orang Tewas
Penutupan dilakukan dengan cara memasang portal besi.
“Penutupan ini merupakan program pemerintah daerah dalam upaya menjaga keselamatan pengendara yang lewat perlintasan liar,” katanya.
Perlintasan yang ditutup, lanjut Basirun, berada di tiga titik, yakni Jalan Pelangi II Km 96+0/1, Cimahi Km 96+7/8, dan Kampung Tempel Km 9/0.
• Sopir Tewas, Begini Kronologi KA Ekspres Hantam Truk di Kotabumi
Kereta Tabrak Truk
Satu orang tewas dalam kecelakaan di perlintasan kereta Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara, Senin (25/11/2019) sekitar pukul 15.05 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, truk nopol BE 9947 JG ditabrak KA Ekspres Rajabasa.
Akibatnya, sopir truk bernama Akiun (65), warga Kotabumi, Lampung Utara, meregang nyawa.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)