Tribun Lampung Barat
Buron Kasus Narkoba, Warga OKU Selatan Diciduk Polres Lampung Barat
Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Barat menangkap buron kasus narkoba bernama Herman alias Man (43).
Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Barat menangkap buron kasus narkoba bernama Herman alias Man (43).
Herman diamankan di rumahnya, Simpang Sender RT/RW 002/005, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Rabu (27/11/2019) sekira pukul 08.00 WIB.
"Ditangkap di rumahnya berikut barang bukti," ujar Kasat Narkoba Iptu Junaidi, Rabu (27/11/2019).
Penangkapan Herman berdasarkan Laporan Polisi LP/A-1070/X/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK BABU, tanggal 18 Oktober 2019.
Selain itu, daftar pencarian orang dengan nomor DPO/54/X/2019/ResNKB, tanggal 24 Oktober 2019.
Penangkapan berawal info dari masyarakat bahwa pelaku Herman kembali ke rumah setelah beberapa hari melarikan diri.
• Terungkap Pabrik Narkoba di Kota Tasikmalaya, Ditemukan Dua Juta Pil PCC
• Putra Wakil Bupati Banyuasin Ditangkap karena Narkoba
Setelah mendapatkan informasi, anggota Polres Lambar melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
"Saat penggerebekan polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 buah alat isap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 5 buah korek api gas," tutur Junaidi.
"Ditambah 2 buah potongan sedotan, 1 buah cotton bud, 1 unit handphone merek Samsung model GT-E1272 warna putih dengan simcard," jelas dia. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)