Tribun Lampung Tengah
Berkat Postingan di Facebook, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kalirejo
Kapolsek Kalirejo Ajun Komisaris Ridho Rafika menjelaskan, kasus ini terungkap berkat postingan di Facebook.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Khayat membeberkan, dalam aksinya mereka masuk ke rumah korban yang dalam kondisi kosong.
Di dalam rumah, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol motor korban.
Suripto dalam laporannya menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu ia dan istri dagang di pasar.
Saat kembali ke rumah, ia mendapati sepeda motornya sudah raib.
"Pas saya buka (pintu) kok motor sudah tidak ada. Saya kemudian menuju ruang belakang. Ternyata pintu belakang dalam kondisi terbuka dan tampak ada bagian yang dirusak dengan besi," jelas Suripto.
• Berbekal Proyektil, Polisi Buru Pelaku Curanmor Bersenpi di Kedaton
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)