Pencabulan di Bandar Lampung
Pria Ini Tega Cabuli Anak Temannya Sendiri, Korban Dikasih Uang Rp 5 Ribu untuk Tutup Mulut
Perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019, saat terdakwa berkunjung ke rumah JL.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Jamah anak umur 9 Tahun, pria ini dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Pria ini diketahui bernama V warga Kemiling, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 29 November 2019, Jaksa Penuntut Umum Chandra Wati Rezki Prastuti menyebutkan bahwa terdakwa Vento terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
"Untuk itu memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Guru Ngaji Duduk di Kursi Pesakitan
Diduga cabuli anak santrinya yang masih di bawah umur, seorang guru ngaji duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 28 November 2019.
Sebelumnya pria yang diketahui bernama Muhammad Yaman (39), warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini sempat akan di massa lantaran tidak ada pengamanan dari pihak kepolisan pasca pelaporan.
Warga pun tidak bertindak nekat setelah Polda Lampung mengamankan terdakwa pada Selasa 17 September 2019.

Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Muhammad Yaman didakwa telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dalam dakwaannya, JPU Desna Indah Meysari menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan korban lebih dari satu yakni KF (8) dan SA (5) yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.
Adapun perbuatan terdakwa dilakukan pada suatu waktu lain di tahun 2019 di kediamannya Gulak Galik Teluk Betung Utara.
• Siswi SMP Dicabuli Oknum Dokter di Ruang Praktik, Temannya Menunggu di Ruang Tamu
"Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi KF sedang mengaji di rumah terdakwa," ungkap Desna dalam dakwaannya.
Lanjutnya, saat saksi KF mendapat giliran mengaji, terdakwa memasukkan tangan kiri ke bawah kolong meja.
Setelah itu, hal serupa juga terjadi pada saksi SA saat ia mendapat giliran untuk mengaji.
• Guru Panggil Siswi untuk Tes Hapalan di Gudang Sekolah, Ternyata Hanya Modus Mencabuli