Gadis 9 Tahun Dicabuli Tamu Ayahnya yang Datang ke Rumah, Pelaku Beraksi Saat Ayah Korban Beli Minum
Seorang gadis berusia 9 tahun menjadi korban Pencabulan di Bandar Lampung. Pelaku merupakan teman ayahnya yang saat itu sedang bertamu ke rumah
"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.
Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.
Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.
HO kemudian bertanya kepada anaknya.
Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.
Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.
Polisi kemudian menangkap V.
• Modus Pria di Lamteng, Cabuli Pacar 3 Kali Kemudian Dijual ke 10 Lelaki, Segini Pendapatannya
• Politisi NasDem Lampung Dikeroyok hingga Wajahnya Hancur, Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan
V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.
Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa kasus Pencabulan itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)