Pungli di Jalinsum
Pungli di Jalinsum Kerap Terjadi, Sopir Enggan Melapor karena Takut Tak Aman saat Melintas
"Modusnya sama (pengamanan), tapi caranya justru dengan cara menodong," ucap sopir pikap tersebut, Senin, 2 Desember 2019.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Aksi pungutan liar (Pungli) di Jalinsum ternyata kerap menimpa sopir lainnya.
Namun, karena alasan keamanan, banyak sopir yang enggan melapor atau tidak memberikan keterangan.
Salah seorang sopir pikap asal Tanggamus yang enggan disebut namanya, menceritakan, ia juga pernah menjadi korban Pungli di kawasan Terbanggi Besar.
"Modusnya sama (pengamanan), tapi caranya justru dengan cara menodong," ucap sopir pikap tersebut, Senin, 2 Desember 2019.
"Mereka (pelaku) menggeledah celana dan mengambil uang saya Rp 265 ribu," imbuhnya.
Padahal, menurut sopir pikap tersebut, uang yang para pelaku ambil merupakan uang sakunya untuk mengisi bahan bakar minyak.
• Punya Pembukuan, Pelaku Pungli Jalinsum Bekerja Pakai Sistem Sif
• Pungli di Jalinsum, Sopir Digiring ke Rumah Makan lalu Dimintai Uang Keamanan
Ia pun mencoba untuk tidak diambil seluruhnya, namun oleh para pelaku tak diberi.
"Saya sudah mohon supaya jangan diambil semua uangnya, karena bahan bakar mobil saya sudah habis, saya gak bisa pulang ke Tanggamus, tapi oleh para pelaku tidak digubris dan saya ditinggal sudahnya," terangnya.
Sopir lainnya, Wisnu mengatakan, ia juga kerap menjadi korban Pungli saat melintas di kawasan Terbanggi Besar.
Para pelaku biasanya, kata Wisnu, memepet dengan sepeda motor dan meminta sejumlah uang.
Jika tak diberi lanjut Wisnu, para pelaku akan menggores bodi kendaraan mereka dengan besi atau senjata tajam.
Selain itu, imbuh Wisnu, para pelaku juga akan melempar truk dengan menggunakan batu.
Pengakuan pelaku
Sebelumnya, Polsek Terbanggi Besar menangkap tiga pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalinsum.
Ketiganya adalah Ahmad Juandi (29), Wira Handika (24), dan Aprizal (18), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Mereka berdalih meminta uang dengan alasan memberikan jasa pengamanan kepada sopir yang melintas di kawasan Terbanggi Besar.
Wira Handika mengatakan, mereka juga memberikan air mineral kepada pengendara.
"Tergantung kendaraan yang dibawa (sopir). Kalau truk kecil nanti dikasih air mineral ukuran kecil. Kalau besar dikasihnya juga yang besar," terang Wira saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Terbanggi Besar, Senin (2/12/2019).
Sementara Ahmad Juandi mengaku mendapatkan uang dari para sopir mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 50 ribu.
"Kalau dengan cap (tanda pengamanan) tambah Rp 50 ribu. Tapi kami tidak memaksa dan hanya sukarela. Untuk jasa pengamanan sopir kalau melintas," kata Ahmad.
Menariknya, mereka memiliki pembukuan untuk mencatat nopol kendaraan yang mendapatkan fasilitas pengamanan.
Fakta lain juga terungkap bahwa Pungli tidak hanya melibatkan ketiga pelaku.
Ada orang lain yang juga melakukan hal serupa secara bergantian.
Setiap hari mereka berbagi tugas dengan sistem sif.
Setiap sif ada tiga orang yang bertugas.
Dalam satu hari, sekitar 10 truk yang dipaksa menggunakan jasa mereka.
Dibubuhi Cap
Suprat, seorang sopir truk bermuatan beras, menjadi korban Pungli di Jalinsum Terbanggi Besar.
Ia mengaku dimintai uang oleh tiga pelaku dengan dalih keamanan sebesar Rp 100 ribu.
Setelah itu, bak truknya dibubuhi cap.
"Mereka bilang kalau saya nggak ngasih uang, mereka nggak tanggung jawab kalau terjadi sesuatu," kata Suprat di Mapolsek Terbanggi Besar, Senin (2/12/2019).
Pria asal Kotabumi, Lampung Utara itu juga mengaku diancam tak boleh lagi melintas di Jalinsum Terbanggi Besar jika tidak memberikan uang keamanan.
Ia pun bersyukur karena polisi berhasil menangkap tiga pelaku Pungli.
Modus Pungli
Polsek Terbanggi Besar membeberkan modus dan kronologi Pungli yang dialami sopir truk bernama Suprat di Jalinsum.
Dengan modus uang keamanan, tiga pelaku Pungli menodong sopir truk.
Suprat mengalami Pungli saat melintas di Jalinsum Terbanggi Besar, Rabu (27/11/2019) pukul 11.00 WIB.
Truk bermuatan beras yang dikemudikan Suprat dipaksa berhenti di salah satu rumah makan.
"Mobil korban diadang oleh ketiga pelaku, lalu diarahkan ke salah satu rumah makan tempat mereka beroperasi. Karena takut, korban menghentikan mobilnya," kata Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar dalam ekspose, Senin (2/12/2019).
Setelah dipaksa turun dari truk, ketiga pelaku lalu menggiring korban ke dalam rumah makan.
Mereka memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Alasan para pelaku, uang yang mereka minta untuk keamanan sepanjang melintas di kawasan Terbanggi Besar. Jika dikasih, korban dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan," bebernya.
Setelah itu, Suprat melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Tiga jam setelah laporan korban, pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar menuju ke lokasi kejadian.
Polisi mendapati ketiga pelaku berada di rumah makan tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya adalah Ahmad Juandi (29), Wira Handika (24), dan Aprizal (18), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Amankan 3 pelaku Pungli di Jalinsum
Aksi pungutan liar (Pungli) dengan modus pengamanan masih kerap terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Sebanyak tiga pelaku sudah diamankan Polsek Terbanggi Besar.
Mereka dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Terbanggi Besar, Senin (2/12/2019).
Ketiganya adalah Ahmad Juandi (29), Wira Handika (24), dan Aprizal (18), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
• BREAKING NEWS - Polsek Terbanggi Besar Cokok 3 Pelaku Pungli Jalinsum
• Setelah Setor Uang Keamanan, Truk Dibubuhi Cap oleh Pelaku Pungli
Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, korban terakhir aksi Pungli ketiganya adalah Suprat (57), pengemudi truk asal Lampung Utara.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 lembar stiker, uang tunai sebesar Rp 295 ribu, sehelai sebo (penutup wajah), masker wajah warna hitam, nota, buku tulis catatan setoran para sopir, dan satu botol air mineral.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 5-7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)