Tribun Tanggamus
Polisi Sita 46 Botol Miras dan 40 Liter Tuak di Pulau Panggung dan Cukuh Balak
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, minuman keras tersebut disita dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2019.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Polisi menyita 46 botol minuman keras dan 40 liter minuman tradisional memabukkan di wilayah Pulau Panggung dan Cukuh Balak, Rabu (4/12/2019).
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, minuman keras tersebut disita dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2019.
"Sasarannya razia pedagang minuman beralkohol di Kecamatan Pulau Panggung," kata Ramon.
Ia menjelaskan, polisi menyita 36 botol minuman keras berbagai merek dan satu jeriken berisi 10 liter tuak.
"Kami akan terus melakukan razia minuman keras. Jadi kami imbau masyarakat tidak menjualnya. Kami mohon kerja samanya," tegas Ramon.
• Biadab! Seorang Pria Cekoki Kucing dengan Miras, Sudah Sekarat Masih Dipaksa Minum Ini
• Nasib Kapolsek Sukajadi Setelah Terbukti Kirim Miras pada Mahasiswa Papua

Dalam kesempatan sama, Polsek Cukuh Balak menyita minuman keras dari beberapa pedagang.
"Kami melaksanakan razia miras di wilayah Kecamatan Cukuh Balak. Alhamdulillah, berhasil mengamankan 10 botol miras dan satu jeriken tuak berisi 30 liter," ujar Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Eko Sujarwo seraya menuturkan, razia akan terus berlanjut. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)