Tribun Pringsewu
Kadisdik Pringsewu Klaim Surat Kemendikbud Normatif: Tidak Ada Perintah Bayarkan TPG 84 Guru Eks K2
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu menilai surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI normatif.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Dia memastikan bahwa apa yang dilakukan Disdikbud sudah sesuai aturan. "Kami juga konsultasi dengan BPKP, ya jalan kami dengan mereka, sudah benar apa yang dilakukan oleh Dinas," terangnya.
Dia mengatakan bahwa yang diusulkan untuk pembayaran tersebut bukan kurang bayar atau carry over. Menurut dia, guru yang memenuhi syarat sudah dibayarkan.
Konsultasi ke Kemendikbud
Forum Komunikasi Guru Bersertifikat Pendidik (FKGBP) Pringsewu konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Konsultasi dalam rangka mencari solusi persoalan atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 84 guru eks K2 di Bumi Jejama Secancanan yang tidak terbayarkan, nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Ketua FKGBP Pringsewu Sigit Pramono mengatakan, bila pihaknya konfirmasi langsung melalui surat yang dilayangkan ke Kemendikbud RI.
Surat yang disampaikan pun diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
"Konfirmasi melalui surat setelah kami koordinasi secara lisan ke Kemendikbud beberapa waktu lalu,," ungkap Sigit, Kamis, 5 November 2019.
Sekretaris FKGBP Pringsewu Setia Budi menuturkan, bila atas surat tersebut mereka mendapat tanggapan dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud RI.

• Ruas Jalan KH Gholib Pringsewu Tergenang, Sat Lantas Buat Rekayasa Jalan
Setia Budi mengatakan, melalui surat nomor: 10774/B1.1/PR/2019 perihal Tanggapan Atas Konsultasi Mekanisme TPG yang Belum Dibayarkan Tahun 2018 dan 2019.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI MQ Wisnu Aji menyampaikan tiga poin penting.
Pertama, kata Setia Budi, berdasar Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 serta Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, menyatakan bahwa TPG diberikan kepada guru yang status kepegawaiannya pada SK pengangkatan pertama.
Baik itu SK CPNS atau SK PNSD yang tercantum sebagai guru (kecuali jabatan calon guru) dan memenuhi syarat lainnya sebagai penerima TPG.
Kedua, apa bila ada guru PNSD yang telah memiliki SKTP regular tahun sebelumnya (tahun 2018) namun TPG-nya belum dibayarkan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dapat mengusulkan TPG kurang bayar bagi guru PNSD tersebut.
Melalui, aplikasi SIMBAR untuk dibayarkan (carry over) pada tahun 2019.