Tribun Lampung Utara
Banleg DPRD Lampung Utara Bahas 15 Raperda, Salah Satunya Jadikan Lampura Sebagai Destinasi Wisata
Ketua Banleg DPRD Lampura mengatakan ke-15 Raperda dimaksud merupakan gabungan dari 8 Raperda usul inisiatif DPRD dan 7 Raperda penyampaian Pemkab
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Saat ini, Raperda tersebut tengah digodok Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Utara (Lampura).
Tabrani Rajab, Ketua Banleg DPRD Lampura mengatakan ke-15 Raperda dimaksud merupakan gabungan dari 8 Raperda usul inisiatif DPRD dan 7 Raperda penyampaian Pemerintah Kabupaten Lampura.
Raperda usul Pemkab Lampung Utara pertama mengenai laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2019, APBD tahun 2021, tertib administrasi kependudukan, pembentukan penghapusan dan penggabungan desa dan kelurahan. Kawasan bebas tanpa rokok.
Sedangkan usul inisiatif dewan, Raperda soal pelayanan dan perlindungan tenaga kerja di Lampung Utara, kabupaten ramah anak, kemudian rencana induk pariwisata Lampura, ketertiban umum seperti hiburan malam dan siskamling, tata cara pembentukan produk hukum daerah, badan usaha milik desa, pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh.
Dalam penyusunan Raperda, apakah akan ada studi banding, pihaknya mengatakan akan ada program dari 15 perda ini.
Jika mana akan buat perbandingan di dalam provinsi atau di luar Lampung.
"Kita lihat ruang lingkup dan urgensi, sebelumnya mengkaji dahulu secara teori dan baru dilihat akademis selanjutnya praktis dan empiris. Praktis dan empiris inilah yang akan dilihat situasi dan kondisi daerah kita yang sesuai dan tidak sesuai dengan daerah lain,” katanya, Jumat 6 November 2019.
Dari Pemda pertanggungjawaban pelaksana anggaran.
Termasuk tentang tertib administrasi kependudukan.
Perda yang menambah PAD, menjadikan Lampura menambah PAD dari sisi pariwisata, serta ketertiban umum.
Politisi PKB ini menerangkan ke-15 Raperda tersebut memang sudah sangat urgen dan dibutuhkan bagi kabupaten Lampura.
“Raperda ini memang sangat diperlukan, untuk memperoleh kepastian hukum tentang beberapa hal yang diperlukan di Kabupaten Lampura,” jelas Tabrani.
Banleg melakukan sejumlah kajian, baik dari sisi akademis maupun yuridis formal.
Diharapkan dalam tahun 2020 mendatang, ke-15 Raperda tersebut sudah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/paripurna-istimewa-dprd-lampung-utara.jpg)