Tribun Tanggamus

Modus Bisa Sembuhkan Santet, Ripan Perkosa IRT lalu Kabur ke Tanggamus, Berikut Kronologisnya

Anggota Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku Pemerkosaan dengan modus bisa menyembuhkan guna-guna alias santet.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Modus Bisa Sembuhkan Santet, Ripan Perkosa IRT lalu Kabur ke Tanggamus, Berikut Kronologisnya. 

Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan

"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Edi.

Akibat kejadian itu, korban merasa trauma.

Ia takut pulang ke rumahnya.

Sebab, letak rumahnya berjauhan dari tetangga.

Kronologi Lolosnya Karyawati dari Pemerkosaan Tetangga, Alami Luka Tikam di Dada

Korban juga teringat cerita bahwa tersangka pernah membunuh orang, sehingga tidak takut jika masuk penjara. 

Edi menjelaskan, motif tersangka karena suka dengan korban.

Pria lajang itu memang sudah berencana untuk memerkosa korban. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved