Tribun Lampung Selatan

Lagi, KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Siap Kirim ke Jawa

KSKP Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman ribuan burung liar berbagai jenis yang hendak dikirim ke pulau Jawa.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ekspose tangkapan burung oleh Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, Minggu, 8 Desember 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman ribuan burung liar berbagai jenis yang hendak dikirim ke pulau Jawa.

Ribuan burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Burung-burung liar ini diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat alias mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 1966 UQ jurusan Lampung–Jakarta.

Burung-burung liar tanpa dokumen ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (8/12/2019) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan ribuan burung tersebut dibawa dari Lampung Tengah dan Pringsewu.

Rencananya burung liar berbagai jenis itu akan dibawa ke Jakarta.

KSKP Bakauheni Amankan 3 Ribu Burung Tanpa Dokumen

“Saat petugas melakukan pemeriksaan, sopir kendaraan bernama Bambang, tidak dapat menunjukan surat resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan komuditi hewan. Karena itu kita amankan,” ujar Edi Purnomo saat ekpose kantor KSKP Bakauheni, Minggu, 8 Desember 2019.

Pengakuan dari sopir mobil L300, dirinya mendapatkan upah Rp 1 juta.

Burung-burung liar tersebut diangkut menggunakan 24 box keranjang buah, 40 box keranjang kecil dan 66 besek dengan total jumlah burung 1997 ekor.

Pengiriman Ratusan Burung Liar Tanpa Dokumen Digagalkan KSKP Bakauheni

Sedangkan untuk jenisnya diantaranya, cucak ijo, prenjak, samperling, crocok, srigunting, pentent, butbut, cucak ijo mini serta beberapa jenis burung liar hutan lainnya.

“Pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi ini melanggar UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dimana untuk pengiriman komuditi hewan linta pulau harus memiliki surat SKKH (surat keterangan kesehatan hewan), serta jug izin penangkaran untuk dalam jumlah besar,” kata AKBP Edi Purnomo.

Untuk penanganan lebih lanjut ribuan burung liar tanpa dokumen tersebut akan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung. (tribunlampung.co.id/dedi sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved