Pelayanan Publik

Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS

Cara bayar BPJS tahun 2020 dapat dilakukan dengan tahapan auto debit rekening maupun kartu kredit, simak juga cara bayar denda iuran JKN- KIS

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, simak juga cara bayar denda iuran JKN-KIS.

Cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).

Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nurman mengatakan, untuk cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 bisa melalui debit rekening maupun ATM.

"Tapi kalau untuk cara bayar denda iuran JKN-KIS, bisa dicicil," kata Nurman, Jumat (6/12/2019).

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Pembagian Pembayaran BPJS Kesehatan 2020

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik

"Denda iuran itu bisa dicicil sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan oleh kedua belah pihak," ujar Nurman.

Kanal pembayaran bank: kantor bank dan e-channel (ATM, Internet banking SMS banking)

Untuk bank BUMN ditambahkan kode VA.

BNI, BRI, BTN : 8888+ 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

Bank Mandiri Mandiri : 89888+0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau (PPU) + 10 nomor terakhir peserta.

Kanal pembayaran non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.

Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.

Pada kanal pembayaran, pilih bulan pembayaran, apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka peserta cukup memilih/memasukkan angka 1.

Peserta menekan tombol OK pada kanal yang tersedia dan tunggu ringkasan informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari.

a. Informasi nama dan nomor peserta

b. Informasi jumlah keluarga dan peserta

c. Informasi jumlah tagihan iuran

d. Informasi biaya bank (apabila ada biaya)

Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.

Peserta dapat mengecek pembayaran iuran pada aplikasi Mobile JKN.

Setelah mengetahui cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, lalu jika kamu terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan 2020 simak pada artikel ini.

Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan kamu karena status peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Kepesertaan dapat kembali aktif apabila kamu membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan dan membayar iuran berjalan.

Apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Jika kamu terlambat bayar denda iuran JKN-KIS maka kamu akan mendapatkan pelayanan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan.

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Berikut cara bayar denda iuran JKN-KIS, bisa dilakukan dengan cicil sesuai jangka waktu yang disepakati.

Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran Cukai Rokok Cukup

Pembayaran denda iuran JKN-KIS dapat dilakukan secara cicilan, sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.

Program angsuran ini untuk mengakomodir peserta segmen PBPU yang ingin melunasi denda dengan cara pinjaman pada Lembaga Keuangan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Saat ini lembaga yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah Koperasi Nusantara (KOPNUS), Koprasi ini berada di seluruh Indonesia yang berlokasi di kantor POS besar di setiap Kabupaten.

Adapun cara bayar denda iuran JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Flexy Pay.

Melunasi pembayaran denda iuran bagi peserta PBPU dengan tunggakan 4 sampai 12 bulan bekerjasama dengan BNI dapat lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan peserta, yaitu dengan mengikuti program BPJS Kesehatan Flexipay.

Dengan cara menunjukkan nomor peserta atau salah satu anggota keluarga pada agen BNI 46.

Peserta menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan kemampuan.

Iuran Naik Tahun Depan, BPJS 12 Ribu Warga Tak Mampu di Pringsewu Terancam Tak Terbayar

Bank BNI akan membayarkan tunggakan iuran peserta setelah saldo FlexiPay peserta sama dengan besaran tunggakan iuran.

BPJS Kesehatan akan mengaktifkan status kepesertaan.

Demikian, cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, simak juga cara bayar denda iuran JKN-KIS. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved