Pelayanan Publik
Cara Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS dan Syarat Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS Tahun 2020
Syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020 dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS.
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020, dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS, paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Ia wajib membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.
Adapun syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020 untuk peserta PBPU.
1. Menunjukkan kartu identitas Ibu peserta JKN-KIS.
2. Mengisi formulir daftar Isian Peserta.
3. Melakukan perubahan data bayi selambat lambatnya tiga bulan setelah kelahiran (Nama, tanggal lahir, Jenis kelamin, dan NIK).
• Cara Ganti Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Cara Perbaiki Kartu BPJS Kesehatan Rusak
Selain mengetahui syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020, berikut cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS dapat dilakukan tiga cara yaitu.
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MSC pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mall Pelayanan Publik
Peserta dapat mengunjungi mall pelayanan publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir pendaftaran, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang Kabupaten/Kota, kemudian mengambil nomor antrian, melengkapi persyaratan, mengisi formulir daftar, dan menunggu antrian.
Selain peserta PBPU ini cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS untuk peserta PPU.
Syarat dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS untuk anak pertama sampai dengan ketiga.