Pelayanan Publik
Cara Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS dan Syarat Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS Tahun 2020
Syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020 dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS.
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
1. Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.
2. Menunjukkan kartu identitas peserta ibu bayi.
3. Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.
4. Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi atau Badan Usaha.
Adapun layanan pendaftaran dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu.
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MSC pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mall Pelayanan Publik
Peserta dapat mengunjungi mall pelayanan publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir pendaftaran, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang Kabupaten/Kota, kemudian mengambil nomor antrian, melengkapi persyaratan, mengisi formulir daftar, dan menunggu antrian.
Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik
Berikut alur rujukan BPJS Kesehatan 2020 mulai dari faskes tingkat pertama hingga rujukan balik.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menerapkan prosedur terkait sistem rujukan, yang harus diperhatikan oleh para peserta BPJS Kesehatan atau JKN.
Dalam cara rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan saat akan berobat.
Kabid Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Nurman mengatakan, untuk bisa mendapat rujukan ke rumah sakit atau faskes tingkat dua, peserta harus terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama.
"Faskes tingkat pertama itu yakni puskesmas atau klinik," kata Nurman, Jumat (6/12/2019).