Pelayanan Publik

Cara Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS dan Syarat Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS Tahun 2020

Syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020 dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS.

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS dan Syarat Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS Tahun 2020. 

Adapun faskes tingkat pertama yang didatangi, kata Nurman, sesuai dengan faskes yang diajukan pada saat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Nurman menjelaskan, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat Inap yang diberikan oleh:

1. Puskesmas atau yang setara

2. Praktik Mandiri Dokter

3. Praktik Mandiri Dokter Gigi

 Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pringsewu

4. Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI

5. Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara

6. Faskes penunjang (Apotik dan Laboratorium)

Adapun pelayanan yang ditanggung dalam Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), kata Nurman, seperti:

1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, skrining riwayat kesehatan, peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis).

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitas (Administrasi pelayanan, pemeriksaan dan pengobatan medis, pelayanan obat dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama).

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Nurman menerangkan, berikut panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan:

 Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Tanggamus

Pertama, kata Nurman, pasien terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama.

"Di faskes tingkat pertama, dokter akan memberikan surat rujukan kepada pasien, jika pasien dianggap butuh penanganan lebih lanjut," tutur Nurman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved