Tribun Lampung Barat
Polsek Pesisir Tengah Amankan 2 Pelaku Judi Leng, 2 Warga Lainnya Ikut Diperiksa
Dua pelaku perjudian yang diamankan oleh Polsek Pesisir Tengah yakni warga Pekon Way Suluh dan warga Pekon Way Napal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KRUI - Jajaran anggota Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis kartu remi (judi leng), di Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan.
Dua pelaku perjudian yang diamankan oleh Polsek Pesisir Tengah yakni Sanul (52) warga Pekon Way Suluh dan Supardi (29) warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, keduanya di amankan Sabtu (07/12/2019) sekitar pukul 00.10 WIB.
Selain megamankan dua pelaku perjudian, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Pesisir Tengah juga sempat memeriksa dua orang warga yakni IS (60) warga Pekon Way Napal dan US (60) warga Pekon Way Suluh.
"Kedua warga itu yakni IS dan US hanya dimintai keterangan, karena saat kejadian hanya sebagai penonton bukan pemain,” terang Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs. Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. dalam rilisnya, Senin (09/12/2019).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kedua pelaku perjudian itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pekon Way Suluh ada perjudian jenis kartu remi (jenis leng) yang meresahkan masyarakat di sekitarnya.
Setelah mendapat laporan itu, jajaran unit reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penggerebekan.
Lokasi perjudian di tempat terbuka di samping rumah warga, pada saat penggrebekan banyak pelaku berhasil melarikan diri.
Sehingga jajaran anggota unitreskrim setempat hanya berhasil mengamankan dua pelaku perjudian dan dua warga yang sedang menyaksikan perjudian tersebut.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 350 ribu, enam set kartu remi yang sudah dipergunakan, 12 set kartu remi yang masih baru dan belum dipergunakan serta enam unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis.
Dua pelaku dan semua barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Kapolsek.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)
Di Balik Kisah Viral Dokter Anak Buruh asal Lampung Barat Lulus CPNS Kemenkumham RI |
![]() |
---|
29 Penumpang Dirawat, Bus Berisi Rombongan Pengantin Masuk Jurang Diduga karena Rem Blong |
![]() |
---|
Bus Rajabasa Utama Bawa Rombongan Pengantin Terjun ke Jurang di Lampung Barat, Sopir Diduga Kabur |
![]() |
---|
Bus Berisi Rombongan Pengantin Masuk Jurang di Batu Brak Lampung Barat |
![]() |
---|
Parosil Mabsus Minta Anggota PSHT Lambar Ikut Andil Jaga NKRI |
![]() |
---|