Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Sidang Kasus Jumraini Dilanjutkan Lusa dengan Agenda Replik

Ketua Majelis hakim Eva M T mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 12 November dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Sidang Kasus Jumraini Dilanjutkan Lusa dengan Agenda Replik 

TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Pada kesempatan sidang pledoi, ketua Majelis hakim Eva M T mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 12 November dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.

“Agenda kita lanjutkan Kamis besok ya,” jelasnya, Selasa 10 November 2019.

Dirinya mengatakan sidang hari ini dilaksanakan terlambat, karena ada agenda internal yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Karena itu, dirinya meminta kepada Jaksa Penutut Umum dan Penasehat serta terdakwa soal pelaksanaan sidang berikutnya.

“Besok tetap atau gimana jamnya. Jam 9 ya,” tanya Eva.

Akhirnya disepakati sidang kembali dilakukan pada Kamis 12 November 2019 pada pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya agenda berikutnya Duplik atau bantahan dari Penasehat hukum terdakwa pada Senin 16 Desember 2019.

Diketahui, Jumraini mendapatkan tuntutan dari Jaksa selama 3 tahun 6 bulan.

Pada hari ini, Penasehat hukumnya melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

Sidang juga dihadiri oleh rekan sejawat, serta ketua PPNI Lampung Dedi Afrizal serta ketua PPNI Pusa Hari Fadilah. 

Sidang Diskors, Jumraini Berikan CD Perjalanan Kasus

Dalam pembelaan yang dilakukan secara pribadi, Jumraini memberikan satu keping Compact Disc (CD) yang berisi rekaman perjalanan kasusnya.

“Yang mulia saya ada rekaman yang bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ucap Jumraini, Selasa 10 November 2019.

Namun, ketua majelis hakim Eva MT menyatakan bukti tersebut sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, bukan sebagai alat untuk pembuktian.

Karena sidang sudah masuk dalam tahap pembelaan.

Hal tersebut juga diutarakan kepada jaksa penuntut umum.

“Saya minta bukti rekamannya dalam bentuk CD,” katanya.

Namun, karena Jumraini menyiapkan dalam Flashdisk majelis hakim meminta untuk diburning ke CD.

Akhirnya, majelis hakim menskors persidangan selama 30 menit.

Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan: Anak Saya Masih Balita, Butuh ASI

“Nanti hasilnya serahkan kepada majelis hakim,” jelasnya.

Mendapat skors sidang, peserta sidang meninggalkan ruangan untuk istirahat, solat dan makan siang.

Begitu juga dengan majelis hakim serta jaksa penuntut umum.

Sidang dibuka kembali pada pukul 13.00 WIB.

Minta Tidak Kembali Ditahan

Dalam persidangan lanjutan, agenda pembelaan dari Jumraini perawat yang tersandung hukum menyampaikan pembelaan secara pribadi, Selasa 10 November 2019.

Jumraini dalam hal ini menyampaikan kiranya agar tidak mendapatkan tahanan kembali untuk kali keduanya.

Alasannya, Ia memiliki anak-anak yang masih kecil usianya. “Ada seorang anak saya yang masih balita. Jadi masih butuh perhatian ekstra dari saya. Anak Saya juga masih butuh Asupan Air Susu Ibu (ASI),” ujarnya sambil menyeka air mata.

Dalam kesempatan itu juga, dirinya menceritakan kondisinya yang di saat pemeriksaan pernah mengalami keguguran, akibat kelelahan dalam pemeriksaan yang harus bolak-balik rumah ke kantor polisi.

“Saya harap majelis hakim memperhatikan pertimbangan dari Saya,” ujar Dia.

Ibu dua anak ini juga mengatakan dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

Kondisi ibunya yang saat ini juga sedang sakit butuh perhatiannya.

Karena itu, Dia mengharapkan dapat terbebas dari tuntutan yang disangkakan kepada dirinya.

Kemudian, Ia tidak bermaksud untuk membunuh seseorang, melainkan faktor kemanusiaan yang ingin menolong korban untuk membantu menyembuhkan.

“Saya kepada keluarga besar Alex meminta maaf,” katanya lirih.

Bantah Lakukan Pembedahan dengan Cara Dibekuk Pakai Pisau Stenlis Kecil

Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara gelar sidang Jumraini, perawat yang tersangkut hukum, Selasa 10 November 2019.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang Kasus Perawat Lampura ini tetap dipimpin Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.

Sebagai Jaksa Budiawan, sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septi Maulidar, M. Siban, Jasmen Nadeak.

Dalam pembelaannya yang dibacakan Jasmen, menyoal tuntutan dari jaksa penuntut umum, tidak ada pemuatan keterangan saksi dan keterangan ahli yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Dalam tuntutannya itu jaksa sama sekali tidak mengutip jujur dan objektif keterangan ahli dari Dr Herlison yang mengatakan ahli tidak dapat menilai tindakan yang dilakukan terdakwa, apakah pembedahan atau bukan? Yang menilai adalah PPNI,” katanya.

Selain itu, keterangan dari saksi Ariana yang mengatakan terdakwa melakukan pembedahan dengan cara dibekuk menggunakan pisau stenlis kecil, hal ini dibantah tegas oleh Jumraini.

BREAKING NEWS - Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini

Yang harus diperhatikan keterangan dari saksi Erham, yang menerangkan Alexandra datang ke puskesmas Bumi Agung dengan diagnosis Abnus atau luka kaki kanan.

Fakta menjelaskan sebelum pasien berobat kepada terdakwa, korban sebelumnya sudah berobat ke puskesmas Bumi Agung, dan sudah mengalami infeksi.

Tetapi JPU mengaburkan fakta yang mengutip keterangan saksi Erham dengan mengatakan Alexandra datang ke puskesmas bumi Agung dengan sakit bisul.

“Saksi Erham adalah saksi a Dr charge bukan ahli,” ujarnya.

Melihat fakta persidangan, dari penasihat hukum berdasarkan uraian pembelaan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana kesehatan yang didakwakan JPU.

Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Mengembalikan kemampuan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan semula.

Membebankan biaya perkara kepada negara.

Untuk mendukung permohonan, dari Penasehat menyampaikan resum medis dari puskesmas Abung Timur.

Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini

Dukungan mengalir kepada Jumraini perawat yang tersandung kasus hukum.

Rekan sejawat dari kabupaten se provinsi Lampung hadir di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 10 November 2019.

Menurut pantauan, rekan sejawat yang hadir dari kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara.

Selain dihadiri rekan sejawat, pengurus DPD persatuan perawat Indonesia se-provinsi Lampung juga tampak hadir.

Diantaranya, pengurus PPNI Lampung Selatan.

Hadir juga ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal, ketua umum PPNI Indonesia Hari Fadilah.

Mereka memberikan dukungan moril kepada Jumraini.

Mereka menyesaki bagian belakang gedung pengadilan setempat.

Ada yang duduk di selasar gedung sidang.

Sidang Molor

Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara menggelar sidang lanjutan kasus Jumraini, yang tersandung hukum di kabupaten setempat, Selasa (10/12/2019).

Jadwal yang semula ditetapkan oleh ketua Majelis hakim Eva MT dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB.

Namun, di pengadilan digelar acara sosialisasi E-Court dan E-ligitasi hingga pukul 10.30 WIB belum juga selesai.

Kegiatan dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Kotabumi Vivi Purnamawati, dihadiri oleh penasehat hukum.

Pada persidangan sebelumnya, Jumraini dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 3 tahun 6 bulan.

Pada saat itu, Budiawan dalam penyampaiannya mengatakan Jumraini mengakibatkan korban Alex meninggal dunia. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved