Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sidang Pledoi Perawat Jumraini Molor dari Jadwal
Jadwal yang semula ditetapkan oleh ketua Majelis hakim Eva MT dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara menggelar sidang lanjutan kasus Jumraini, yang tersandung hukum di kabupaten setempat, Selasa (10/12/2019).
Jadwal yang semula ditetapkan oleh ketua Majelis hakim Eva MT dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB.
Namun, di pengadilan digelar acara sosialisasi E-Court dan E-ligitasi hingga pukul 10.30 WIB belum juga selesai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Kotabumi Vivi Purnamawati, dihadiri oleh penasehat hukum.
Pada persidangan sebelumnya, Jumraini dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 3 tahun 6 bulan.
Pada saat itu, Budiawan dalam penyampaiannya mengatakan Jumraini mengakibatkan korban Alex meninggal dunia.
Kuasa Hukum Hadirkan Saksi yang Meringankan Jumraini
Pengadilan Negeri Kotabumi kembali menggelar sidang Jumraini, seorang perawat di Lampung Utara yang tersandung kasus hukum, Senin, 11 November 2019.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang Kasus Perawat Lampura ini tetap dipimpin Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.
Sebagai Jaksa Dian Fatmawati dan Budiawan, sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Effendi dan Jasmen Nadeak.
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Jumraini adalah Erham, pegawai di puskesmas Bumi Agung, Abung Timur.
Saksi tersebut merupakan saksi yang meringankan terdakwa.
• Tak Merasa Takut, Pedagang Es Dawet Ini Justru Semringah Saat Polisi Mendatanginya
Menurut keterangannya di persidangan, saksi mengatakan korban datang ke puskesmas Bumi Agung dalam keadaan luka di tumit kaki kanan.
Saat itu, kata Erham, korban datang dengan luka yang lebam dengan kemerahan.
“Ada juga lubang di lukanya,” kata Erham, Senin, 11 November 2019.