Tukang Tambal Ban Bakar Hidup-hidup Juru Parkir, Cemburu Kerap Lihat Berduaan dengan Istri
Usut punya usut, tukang tambal ban emosi karena kerap melihat si juru parkir berduaan dengan istrinya.
Bahkan warga sempat mencoba memadamkan api dengan menyemprot dan menyiram tubuh keduanya dengan air.
Saat itu, Sukarno dan Ivan pun langsung dilarikan ke RSUD dr Soetrasno, Rembang.

Sementara itu SM yang kabur setelah melakukan aksinya tetap menjalani aktivitasnya seperti biasa sebagai tukang tambal ban.
• Pria Bunuh Diri di Room Karaoke, Bakar Diri Setelah Tuang Isi Plastik Hitam
Pelaku tidak bersembunyi.
"Pelaku tidak bersembunyi dan hidup normal seperti biasa.Masih nambal ban. Saat kami tangkap pun dia santai dan lagi makan di rumah," ungkap Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat itu tengah makan. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Bambang.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Kerap Lihat Istri Berduaan Bareng Pria di Hotel, Suami Emosi Bakar Juru Parkir: Ini Asmara Terlarang