Transaksi di RSUAM, Sabu 41 Kg Diatur Napi Lapas Way Huwi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Lampung sebanyak 41,6 kg.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
BNNP Lampung gelar ekspose penggagalan peredaran sabu jaringan Aceh-Lampung sebanyak 41,6 kg, Selasa (10/12/2019). 

Jerat TPPU

Untuk membuat jera otak pengirim sabu ini, BNNP Lampung menjerat Muntasir dengan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

BNNP Lampung selanjutnya melakukan serangkaian penggeledahan. Pertama, penggeledahan di rumah tersangka pukul 18.45 WIB di Meunasah Manyang Pagar Air Aden. Rumah dihuni DK, istri kedua tersangka Muntasir.

Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke rumah orang tua DK beralamat Lamlagang Banda Aceh, sekira pukul 20.50 WIB. Lalu, penggeledahan ketiga dilakukan sekira pukul 21.40 WIB di Doorsmer 46 Car Care dan Detailing Neusu di Aceh, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Penggeledahan keempat dilakukan sekira pukul 22.39 WIB di rumah FH, masih saudara tersangka yang beralamat di Desa Meunasah Manyang Pagar Air.

Terakhir penggeledahan di rumah GM ,istri pertama tersangka, di Lorong Melati Kota Banda Aceh, sekira pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan ini NBBP Lampung mengamankan mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, mobil Honda CrV BL 1149 JE, mobil Range Rover B 2540 STH, 2 sertifikat tanah, uang Rp 1.100.000, uang 150 Ringgit Malaysia, perhiasan, beberapa kartu ATM, beberapa buku tabungan, dan paspor.

"Terhadap Tersangka dan barang bukti Kemudian dibawa, dan diamankan oleh Penyidik di Kantor BNNP Lampung," tandasnya.

Kepada para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan TPPU untuk Muntasir.

Jalani persidangan

Salah satu tersangka, Jefri Susandi (41), saat ini masih menjalani persidangan atas perkara sabu seberat 13 kilogram.

Ia mengaku nekat mau mengambil barang haram tersebut lantaran tergiur dengan janji keuntungan.

"Namanya manusia, imannya kurang, tergiur keuntungan," tukasnya.

Terkait handphone, Jefri mengaku mendapatkan dari teman dengan cara dilempar.

"Handphone dilempar dari luar, temen yang ngelempar. Sebelumnya teman besuk, lalu janjian dilempar," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved