Transaksi di RSUAM, Sabu 41 Kg Diatur Napi Lapas Way Huwi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Lampung sebanyak 41,6 kg.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Lampung sebanyak 41,6 kg.
Menariknya, peredaran narkoba senilai Rp 40 miliar tersebut dikendalikan oleh tiga orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.
Sabu tersebut rencananya untuk stok perayaan malam tahun baru di Lampung.
Mulanya, BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada pengiriman sabu pada Rabu (4/12/2019) menggunakan kendaraan.
Sabu itu akan diterima kurir di Lampung. Serah terima akan dilakukan di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
"Dari informasi itu, kita menyebar anggota di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung. Tim intel BNNP Lampung juga melakukan penyelidikan secara IT dan human hingga menemukan profil target kurir penerima yakni Suhendra alias Midun," beber Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari saat ekspose di kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019).
• BREAKING NEWS - BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung
• Berusaha Kabur, Kurir Asal Aceh Tewas Ditembak BNNP Lampung
Dari hasil pengintaian, terus Ery, ternyata transaksi dilakukan di parkiran Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Tim BNNP bergerak ke sana dan mendapati kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR ditinggalkan dalam kondisi hidup di parkiran RSUAM.
Kendaraan itu ditinggalkan oleh kurir asal Aceh yang diketahui bernama Irfan Usman.
"Saat tim melakukan penyergapan ternyata kurir (Suhendra dan Irfan Usman) mengetahui dan berusaha lari. Irfan berhasil ditangkap di RSUAM. Sementara Suhendra berusaha kabur dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner itu," kata Ery.
Tersangka Suhendra memacu kendaraan menuju ke arah Jalan Teuku Umar lalu masuk ke dalam Gang Onta dan mencoba melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan.
"Kami berikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur di kaki tersangka. Dari dalam mobil, petugas mengamankan sabu 41,6 kilogram yang ditempatkan di 40 bungkus teh hijau Cina," beber Brigjen Pol Ery.
Dikendalikan Narapidana
Dari penangkapan keduanya, petugas melakukan pengembangan. Ternyata pengendali narkoba tersebut merupakan narapidana di Rumah Tahanan Way Huwi.
Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33), warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33), warga Telukbetung Selatan, dan Jefri Susandi (41), warga Perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.