Transaksi di RSUAM, Sabu 41 Kg Diatur Napi Lapas Way Huwi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Lampung sebanyak 41,6 kg.
Ketiga tahanan ini pun dijemput tak lama dari penangkapan kedua kurir.
"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkap Ery.
Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu 13 kilogram.
"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kilogram," tuturnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan sipir lantaran bisa menggunakan alat komunikasi, Ery mengaku masih mendalami.
"Kami sudah kerjar terhadap pelaku, kalaupun ada sipir yang bertugas di sana terbukti (membantu) kami ambil," serunya.
Berusaha Kabur
Tiga orang tahanan serta dua kurir ini kemudian dibawa ke Kantor BNNP Lampung untuk pendalaman jaringan. Namun dalam perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur alias ditembak. Selanjutnya mereka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.
"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong. Jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga. Tersangka sudah dimakamkan," kata Ery lagi.
Dari hasil pendalaman selanjutnya, diketahui tersangka Jefri mendapatkan sabu dari Muntasir yang tinggal di Aceh. Muntasir merupakan DPO.
Karena itu, BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak ke Aceh pada 7 Desember 2019. Juga dibantu BNNP Aceh.
Muntasir ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besadap.
Rumah tersebut diketahui milik PNS Lampas Kelas II Lambaro.
Dari hasil penangkapan ini, BNNP mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit HP, uang Rp 1,1 juta, uang 150 ringgit Malaysia.