Peredaran Gelap Narkotika

Transaksi Sabu Puluhan Kilogram di RS Lampung, Gembong Narkoba Sembunyi di Rumah PNS Lapas Aceh

Tim gabungan BNNP Lampung bersama BNN RI mengamankan seorang gembong narkoba di Aceh. Tersangka ditangkap saat sembunyi di rumah PNS.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari saat memberikan keterangan pada gelar perkara kasus penggerebekan Transaksi Narkoba jenis sabu di tempat parkir RSUDAM, Selasa (10/12/2019). 

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua kurir di RSUDAM, BNNP kemudian melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap 4 tersangka lainnya.

Adapun, keenam tersangka, yaitu Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Telukbetung Selatan, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Dikendalikan dari dalam penjara

Sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg ternyata merupakan narapidana atau napi di dalam Rumah Tahanan atau Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

Tiga orang tersebut adalah pengendali penerima barang haram tersebut.

Ketiganya adalah Hatami alias Tami alias Iyong (33), Supriyadi alias Udin (33), dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.

Ery Nursatari mengatakan ketiga tahanan tersebut langsung dijemput dari penjara tak lama setelah kedua kurir ditangkap di tempat parkir RSUDAM.

"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga, dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkapnya, Selasa 10 Desember 2019.

Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu seberat 13 kg.

"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kg," tuturnya.

Kabur saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, kelima tersangka tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNNP Lampung menggunakan mobil.

Namun di tengah perjalanan, para tersangka berusaha melarikan diri.

"Saat perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved