Viral Satpam Lakukan Kekerasan Terhadap Pasien yang Kabur dari RS
Dalam video ini memperlihatkan aksi penangkapan dan juga pemukulan seorang pasien oleh satpam.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Mengenai hak-hak penderita gangguan jiwa juga dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149
Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan:
“Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.”
Pasal 149 UU Kesehatan:
“Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan”
Berikut tadi ulasan tentang hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak berbeda dengan warga negara pada umumnya. (Endra Kurniawan)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Pasien RSJ Dipukul Satpam, Ini 4 Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui".