Viral Satpam Lakukan Kekerasan Terhadap Pasien yang Kabur dari RS

Dalam video ini memperlihatkan aksi penangkapan dan juga pemukulan seorang pasien oleh satpam.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Instagram @makassar_iinfo
Video Viral Satpam Lakukan Kekerasan terhadap Pasien yang Kabur dari RS 

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"

3. Hak hidup

Hak hidup ODGJ

Hak merupakan sesuatu yang melekat dan dibawa secara alamiah ketika seorang individu dilahirkan di dunia.

Salah satu hak dasar, adalah hak hidup.

Hak hidup untuk ODGJ sama tingkatannya dengan orang normal pada umumnya.

Pemerintah Indonesia menjamin hal ini di dalam UUD NKRI 1945 pasal 28 I ayat 1:

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."

Untuk hak hidup dipertegas lagi lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat 1:

"Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya"

4. Hak kehidupan yang layak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal

(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.

(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan. Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved