Viral Satpam Lakukan Kekerasan Terhadap Pasien yang Kabur dari RS
Dalam video ini memperlihatkan aksi penangkapan dan juga pemukulan seorang pasien oleh satpam.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Setelah memarkir motor dengan standar samping, pria berbatik itu langsung memukul pria yang sudah tertangkap tadi dan langsung membawanya pergi dengan berbonceng bertiga.
Pasca viral, diketahui pria yang diamankan merupakan seorang pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berinisial F (27).
Terlepas dari peristiwa di atas, sebetulnya hak-hak yang dimiliki Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak berbeda dengan warga negara pada umumnya.
Bahkan ada Undang-undang khusus yang melindungi para penderita ODGJ ini.
Berikut hak-hak ODGJ yang jarang diketahui yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Hak Perlindungan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat disebutkan Pemerintah Negara Indonesia memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negaranya.
Bunyi dari alinea keempat sebagai berikut:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ..."
Hak perlindungan ini kemudian dijabarkan lewat Pasal 28 G ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
2. Hak bebas dari penyiksaan
Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 28 G ayat 2 berbunyi pemerintah menjamin setiap warganya bebas dari penyiksaan.
Pasal 28 G ayat 2: