Kasus Suap Lampung Utara

Dua Penyuap Bupati Agung Disidang Perdana Pekan Depan

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, keduanya akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang akan menggelar sidang perdana dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Kamis (19/12/2019) mendatang.

Kedua penyuap tersebut yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Candra Safari diduga melakukan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Sedangkan Hendra diduga melakukan suap fee proyek di lingkungan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, keduanya akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.

"Sidang perdana akan digelar pada Kamis depan, 19 Desember 2019. Keduanya akan disidang secara bersama," kata Pastra, Jumat (13/12/2019).

Dikawal Penyidik KPK, Dua Penyuap Bupati Agung Terbang Terpisah

Berkas Perkara Suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Dilimpahkan Tahun Depan

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Novian Saputra, dengan anggota majelis hakim Ahmad Baharudin Naim dan Medi Syahrial Alamsyah.

"Dakwaannya terpisah tapi satu paket. Jadi hakimnya sama juga dan paniteranya Ririn Wijayanti," tuturnya.

Disinggung soal mekanisme persidangan apakah bersamaan atau bergantian, Pastra belum bisa berkomentar banyak.

"Ini kan dakwaannya displit. Kalau lebih jelasnya tanya ke hakimnya," sebutnya.

Pastra mengaku permintaan pengamanan diajukan oleh jaksa KPK.

"Tapi standarnya memang begitu. Ada polisi bersenjata dan baracuda," tandasnya.

Novian Saputra mengatakan, kemungkinan persidangan perdana akan dilaksanakan berbarengan.

"Perkara split itu kalau dakwaannya sama itu disekaliguskan jadi satu. Kalau dakwan berbeda itu akan sidang satu per satu," katanya.

Novian pun mengaku baru mempelajari surat dakwaannya terlebih dahulu lantaran baru ditunjuk untuk menangani perkara ini.

"Nanti saya lihat dulu dakwaannya, sama atau tidak. Kalau sama, bisa satu dakwaan, bisa dibacakan secara bersama," sebutnya.

Di lain pihak, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengawalan selama masa sidang.

"Iya, sudah kami mengajukan surat permohonan bantuan pengawalan ke Polda Lampung dan Kejari Bandar Lampung kemarin," sebutnya.

Kedua instansi tersebut akan memberi pengawalan standar.

Istri Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara Diperiksa KPK

"Sudah," ujarnya.

Terkait kesiapan persidangan sendiri, Taufiq mengaku tidak ada persiapan khusus.

"Kita lihat dan dengar bersama-sama Kamis depan ya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved