Istri Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (Nonaktif) Diperiksa KPK

Pemeriksaan terhadap Endah Kartika dijadwalkan berlangsung Jumat (13/12/2019) hari ini.

ISTIMEWA
Istri Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (Nonaktif) Diperiksa KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endah Kartika Prajawati, istri Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara.

Diketahui Agung Ilmu Mangkunegara adalah tersangka kasus suap. 

Pemeriksaan terhadap Endah Kartika dijadwalkan berlangsung Jumat (13/12/2019) hari ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara)," kara Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

Namun, diketahui bahwa KPK telah menggeledah rumah paman dan adik Agung di Lampung pada Jumat (22/11/2019) lalu.

Febri mengatakan, penyidik menemukan sejumlan dokumen terkait proyek di Lampung Utara serta catatan aliran dana dalam penggeledahan tersebut.

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap.

 Jaksa KPK Bawa Koper Berisi Berkas Perkara Dugaan Suap Bupati Lampung Utara

Dia diduga menerima suap total Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

Dalam kasus ini, selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Istri Mantan Bupati Lampung Utara"

Berkas Agung Dilimpahkan Tahun Depan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK limpahkan berkas perkara suap Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Ilmu Mangkunegara tahun depan.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan dalam perkara kasus suap fee proyek Lampung Utara terdapat enam tersangka.

"Dari enam tersangka ini kami bagi dua kelompok, pemberi dan penerima," katanya, Kamis 12 Desember 2019.

Lanjut Iqbal, saat ini pelimpahan berkas perkara untuk pemberi, dan penerima dilimpahkan tahun depan.

"Kalau proses (pelimpahan) mungkin dibulan Januari Februari," tuturnya.

Taufiq menjelas pelimpahan berkas perkara diperuntukkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara, Raden alias Ami, Syahbudin Kadis PUPR dan Wanhendri Kadis Perdagangan.

"Khusus penerima akan ada tiga dakwaan, yakni Syahbudin, Wanhendri, lalu Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden jadi satu dakwaan," tandasnya.

Berkas Dipisah

Limpahkan berkas perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebut dua tersangka beda suap.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan hari ini, Kamis 12 Desember 2019, pihaknya melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi dalam kasus suap fee proyek Lampung Utara.

"Kami limpahkan tersangka atas nama Candra Safari dan Hendra Wijaya," katanya, Kamis 12 Desember 2019.

Kata Taufiq, dakwaan kedua tersangka dipisah lantaran beda suap proyeknya.

"Dua-duanya rekanan tapi dakwaan di split karena beda satu di PUPR dan satunya perdagangan tapi muaranya ke bupati," tegasnya.

Kata Taufiq, Candra didakwa atas kasus fee proyek tahun 2017 sampai 2018, sementara Hendra fee proyek tahun 2019.

"Kalau hitungan sebelumnya nanti, kami fokus ke OTT dulu, adapun total suap Hendra sebanyak Rp 350 juta, kalau Hendra sebesar Rp 800 juta," tuturnya.

Terkat pasal yang diterapkan, Taufiq mengatakan untuk Candra dikenakan pasal 5 ayat 1 B dan pasal 13, sedangkan Hendra Wijaya dikenakan pasal 5 ayat 1 A dan pasal 13.

"Kalau hari ini penetepan, kalau, seminggu setelah ini baru mendapat jadwal sidang, untuk Jaksanya ada enam orang termasuk saya," tuturnya.

Disinggung sempat terpisah dalam pelimpahan berkas, Taufiq mengaku bahwa dalam setiap penerbangan pihaknya hanya bisa membawa satu tahanan.

"Karena ada dua tahanan sehingga pesawat berbeda, dan berkasnya memang dibawa tim satunya. Jadi ada dua tim. Satunya bawa hendra saya bawa candra," tuturnya.

Ditanya soal saksi dalam perkara kedua tersangka ini, Taufiq mengaku ada 50 saksi.

"Nanti di pilih lagi, menjadi 20 hingga 25 saksi," tandasnya.

2 Tersangka Beda Suap Proyek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebut dua tersangka beda suap.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan hari ini, Kamis 12 Desember 2019, pihaknya melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi dalam kasus suap fee proyek Lampung Utara.

"Kami limpahkan tersangka atas nama Candra Safari dan Hendra Wijaya," katanya, Kamis 12 Desember 2019.

Kata Taufiq, dakwaan kedua tersangka dipisah lantaran beda suap proyeknya.

"Dua-duanya rekanan tapi dakwaan di split karena beda satu di PUPR dan satunya perdagangan tapi muaranya ke bupati," tegasnya.

Kata Taufiq, Candra didakwa atas kasus fee proyek tahun 2017 sampai 2018, sementara Hendra fee proyek tahun 2019.

"Kalau hitungan sebelumnya nanti, kami fokus ke OTT dulu, adapun total suap Hendra sebanyak Rp 350 juta, kalau Hendra sebesar Rp 800 juta," tuturnya.

Terkat pasal yang diterapkan, Taufiq mengatakan untuk Candra dikenakan pasal 5 ayat 1 B dan pasal 13, sedangkan Hendra Wijaya dikenakan pasal 5 ayat 1 A dan pasal 13.

"Kalau hari ini penetepan, kalau, seminggu setelah ini baru mendapat jadwal sidang, untuk Jaksanya ada enam orang termasuk saya," tuturnya.

Disinggung sempat terpisah dalam pelimpahan berkas, Taufiq mengaku bahwa dalam setiap penerbangan pihaknya hanya bisa membawa satu tahanan.

"Karena ada dua tahanan sehingga pesawat berbeda, dan berkasnya memang dibawa tim satunya. Jadi ada dua tim. Satunya bawa hendra saya bawa candra," tuturnya.

Ditanya soal saksi dalam perkara kedua tersangka ini, Taufiq mengaku ada 50 saksi.

"Nanti di pilih lagi, menjadi 20 hingga 25 saksi," tandasnya.

Sembunyi di Mobil

Nyumput di mobil, tersangka Hendra Wijaya ikut ke Pengadilan Negeri sebelum dititipkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, Kamis 12 Desember 2019.

Pantauan Tribun, pelimpahan berkas atas nama Hendra Wijaya dilakukan sekitar pukul 13.20 wib.

Pelimpahan berkas tetap dipimpin oleh JPU Taufiq Ibnugroho dengan membawa satu berkas dakwaan setebal kurang lebih 30 centimeter bersampul putih.

Pelimpahan kali ini, tersangka Hendra Wijaya turut dalam pelimpahan.

Namun Hendra berusaha bersembunyi dengan merebahkan badannya didalam mobil toyota Inova bernopol BE 1852 YG.

Sehingga tersangka tidak terlihat dari luar, namun awak media bisa melihat dari luar pria menggunakan rompi orange didalam.

Sekitar pukul 13.40 wib, mobil pun pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuju ke Rutan Wayhuwi.

Limpahkan Berkas ke PN Tanjungkarang

Jaksa KPK limpahkan berkas perkara suap Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 12 Desember 2019.

Pantauan Tribun Lampung, JPU Taufiq Ibnugroho datang di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.58 wib.

JPU datang ke PN Tanjungkarang setelah menitipkan satu terdakwa kasus suap Lampung Utara.

JPU Taufiq Ibnugroho datang dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova bernopol B 1574 CZD.

JPU Taufiq Ibnugroho pun menyerahkan dua berkas perkara dengan tebal 25 centimeter per berkas bersampul putih.

Informasi yang didapat berkas tersebut hanya milik Candra Safari.

Perkara suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kasubsi Registrasi Farizal Antony mengatakan setelah menitipkan terdakwa Candra Safari, JPU KPK akan langsung melimpahkan perkara ke PN Tanjungkarang.

"Keterangan dari JPU yang mengantar tahanan, hari ini juga dilmpahkan ke pengadilan negeri," katanya, Kamis 12 Desember 2019.

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu satu orang lagi tahanan atas nama Hendra Wijaya Saleh.

"Sementara kami masih menunggu," tutupnya.

Diterbangkan Terpisah

Tak boleh jadi satu dalam penerbangan, dua penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terbang terpisah.

Kasubsi Registrasi Farizal Antony mengatakan pihaknya baru menerima satu titipan tersangka suap Bupati Lampung Utara lantaran beda penerbangan.

"Menurut pengawal tahanan KPK, dalam satu penerbangantidak boleh ada dua orang tahanan dalam waktu yang bersamaan sehingga dipisah penerbangannya," katanya, Kamis 12 Desember 2019.

Lanjuta Eza, Candra dititipkan terlebih dahulu lantaran berangkat dari jakarta dalam penerbangan jadwal pukul 7.

"Kalau Hendra jadwal pukul 10 wib pagi ini," tuturnya.

Eza menambahkan jika yang bersangkutan Candra saat ini sudah masuk ke sel Mapenaling.

"Untuk kondisi yang bersangkutan sudah di periksa tim medis rutan sehat tampak luar," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, diadili di Pengadilan Lampung, dua penyuap Bupati Lampung Utara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dua terdakwa suap ini adalah Candra Safari dan Hendra Wijaya.

Keduanya merupakan penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara untuk proyek di Lampung Utara.

Saat dikonfimasi terkait penitipan dua terdakwa ini, Kasubsi Registrasi Farizal Antony membenarkan perihal tersebut.

"Benar, berdasarkan surat tgl 11 des 2019 yang diterima dari KPK perihal penitipan tahanan atas nama Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh," kata Eza, Kamis 12 Desember 2019.

Namun kata Eza baru satu tahanan atas nama Chandra Safari yang baru dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

"Tadi baru satu titipan, tiba pukul 9.00 wib dengan pengawalan dari pihak KPK dan JPU nya langsung," terangnya.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved